Partai NasDem Denpasar membuka pendaftaran Balon Kepala Daerah untuk Pilkada Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak mau hanya jadi partai pendukung di Pilkada Denpasar 2020, Partai Nasional Demokrat (NasDem) membuka pendaftaran bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota. Pembukaan pendaftaran dilakukan mulai Selasa (24/9) hingga Rabu (23/10).

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Denpasar, I Dewa Nyoman Budiasa, pendaftaran ini untuk menjaring balon yang akan diusung partainya. “Kami buka pendaftaran ini untuk menjaga marwah demokrasi. Agar demokrasi di Denpasar tidak diam,” katanya, Selasa (24/9).

Sementara ini, baru PDI Perjuangan (PDIP) yang sudah dipastikan mengusung bakal calonnya sendiri. Sedangkan partai lainnya masih belum memunculkan nama untuk bertarung dalam Pilkada Denpasar.

Baca juga:  PDI-P Siap Hadapi Koalisi Golkar-Nasdem di Pilkada Badung 2020

Dikatakannya, NasDem pun sepenuhnya sadar kekuatan politik yang berhak mengusung calon akan dihitung melalui perolehan kursi legislatif di DPRD Kota Denpasar hasil Pileg 2019. NasDem hanya memperoleh tiga kursi di DPRD Denpasar.

Sementara syarat untuk mengusung calon kepala daerah adalah minimal 20 persen dari perolehan kursi DPRD. Atau setara minimal 9 kursi dari total 45 kursi di DPRD Denpasar.

Ia mengutarakan NasDem tetap harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Peluang besar berkoalisi dengan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Denpasar yang meraih dua kursi DPRD Denpasar. Koalisi ini juga bisa melanjutkan koalisi dua partai ini yang sudah tergabung membentuk Fraksi NasDem-PSI di DPRD Denpasar.

Baca juga:  Di Indonesia, Peselancar Kelas IQ Foil Langka

“Kita sadar kalau NasDem dan PSI hanya ada lima kursi kalau kita koalisi. Tapi bukan suatu hal yang tidak mungkin segera ada partai yang bergabung,” sebutnya didampingi Sekretaris DPD NasDem Kota Denpasar AA Bagus Wiranata dan pengurus lainnya.

Ditegaskan, Partai NasDem mengedepankan politik tanpa mahar dalam penjaringan balon kepala daerah ini. “Intinya Partai NasDem jelas tanpa mahar. Tapi ada point apa komitmen pada Partai NasDem, Kota Denpasar dan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga:  Bacaleg Nasdem Dapil Sukasada Mundur

Bagus Wiranata menambahkan ada 19 persyaratan umum untuk bisa mendaftar sebagai balon wali kota dan Wakil Wali kota. Salah satunya harus berumur sekurang-kurangnya 25 tahun. Selain itu ada pula 7 persyaratan khusus. “Walau pendaftaran terbuka, ada mekanisme tertutup di internal. Yang muncul hanya penetapan akhir siapa yang layak terpilih sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dari Partai NasDem,” papar Wiranata. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *