Saya membaca banyak hal tentang penolakan pengesahan Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Katanya, adanya pasal yang bermasalah dan mungkin juga banyak pasal yang berpotensi menimbulkan pemahaman ganda.

Terlebih dalam RKUHP ini katanya, juga ada hal-hal ayang mengancam pariwisata Bali. Saya jadi berpikir agak aneh, kenapa rancangan yang katanya sudah disusun bertahun-tahun ini tetap saja tak mengakomodasi kepentingan profesi dan destinasi pariwisata. Rujukan hukum mungkin saja boleh tegas, tapi implementasi dari penerapan rujukan hukum ini hendaknya diperhatikan.

Baca juga:  Perjuangan RUU Bali

Saya pribadi mendukung jika Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali, Cok Ace, yang juga Wakil Gubernur Bali mengajukan keberatan dan menyiapkan usulan revisi. Jika memang pariwisata Bali merasa dirugikan oleh RKUHP ini baiknya dilakukan langkah-langkah yang jelas.

Siapkan tim hukum dan pakar pariwisata dan pihak terkait untuk mengusulkan pasal revisinya. Ini penting agar ketika diajukan usulan revisinya juga tak jelas.

Baca juga:  PBB Buleleng Naik 10 Kali Lipat

Mari kita sikapi peluang melakukan revisi dengan baik dengan diplomasi yang baik juga. Jangan melakukan langkah-langkah destruktif untuk menjamin stabilitas Bali terjaga.

I Putu Sudana

Denpasar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *