GIANYAR, BALIPOST.com – Pascadiberikan surat peringatan (SP) 2, sejumlah pemilik bangunan di tanah negara di sepanjang Jalan By-pass I.B. Mantra ternyata masih membandel. Lima orang akhirnya dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar, Rabu (25/9). Bila masih membandel, Satpol PP Gianyar memastikan segera melakukan eksekusi pada akhir September ini.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, mereka kembali dipanggil karena SP 2 yang dilayangkan petugas tidak digubris. “Lima orang yang memanfaatkan tanah negara itu sudah diberikan SP 2, namun sampai saat ini belum juga membongkar dan memindahkan material dan bangunannya. Jadi, mereka dipanggil lagi ke kantor,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP Gianyar minta mereka yang menggunakan tanah negara agar memindahkan material dan membongkar sendiri bangunannya. “Kami minta mereka pahami aturan bahwa tanah negara tidak boleh difungsikan untuk kepentingan pribadi seperti ini,” katanya.
Kelima pemilik bangunan itu diberikan waktu sampai akhir September 2019 untuk memindahkan dan membongkar sendiri bangunannya. Bila jangka waktu dan kesempatan yang sudah diberikan tidak digubris, Satpol PP Gianyar akan melayangkan SP 3 dan tiga hari berikutnya melakukan eksekusi berupa pembongkaran paksa.
Menurut Watha, kelima orang warga tersebut memakai tanah negara untuk kepentingan pribadi, seperti bisnis rumah makan, pembuatan sanggah menggunakan batu padas, dan bisnis lainnya. “Kami tidak ingin pelanggaran seperti ini berlarut. Makanya sejak sekarang ditertibkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Gianyar dan Satpol PP Provinsi Bali sudah beberapa kali melakukan sidak terhadap warga yang mencaplok tanah negara di sepanjang By-pas Mantra. Tanah negara itu diperuntukkan warung nasi dan bisnis pembuatan sanggah. Mereka yang mencaplok tanah negara sudah diberikan pembinaan SP 1 dan SP 2. Bila masih membandel selanjutnya diberikan SP 3. (Manik Astajaya/balipost)