Pertemuan yang dihadiri para prajuru Desa Adat Pekutatan, warga dan unsur Desa, Polsek dan Koramil terkait polemik tanah yang dibangun TPS. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pihak Kecamatan Pekutatan menggelar mediasi terkait permasalahan tanah yang digunakan untuk pembangunan TPS di Banjar Pasar, Rabu (25/9). Pertemuan mediasi yang dipimpin Camat Pekutatan I Wayan Yudana, menghadirkan prajuru Desa Adat Pekutatan dan warga. Pihak warga dan Desa Adat menghasilkan kesepakatan damai atau tanpa harus melalui jalur hukum.

Di akhir pertemuan, disaksikan Kapolsek Pekutatan Kompol Gusti Agung Sukasana dan Danramil Kapten I Nyoman Andika, pihak Desa Adat memastikan mengizinkan warga yang tinggal di TPS tetap berada di sana. Sama halnya dengan warga lain yang tinggal di dalam sertifikat atas nama Desa Pakraman Pekutatan.

Baca juga:  Transmisi Lokal Meningkat, PHDI Minta Umat Hindu Gelar Ini

Bendesa Adat Pekutatan I Made Ariasa mengungkapkan, terkait tanah pelaba Desa Pakraman ini lebih lanjut akan dibuatkan awig-awig yang di dalamnya menyangkut terkait keberadaan warga. “Di sana nanti kami bahas (awig-awig). Ini untuk memastikan warga kami dalam perlindungan desa pakraman,” ujarnya.

Terkait TPS, menurutnya merupakan program pemerintah untuk mengatasi sampah yang menjadi permasalahan global. Pembangunan ini juga sudah sejak awal dibahas melalui musyawarah desa dan baru dapat dibangun tahun ini. “Kami (desa adat) mendukung program ini, sehingga dibangun TPS. Ini untuk pengolahan saja. Ketika nantinya ada bau atau membuat ketidaknyaman, silakan disampaikan dan pasti akan disikapi,” tambahnya.

Baca juga:  Jaga dan Lestarikan Budaya, Koster Diapresiasi Seniman

Sementara itu, Kadek Adi Wijaya, warga yang tinggal di dekat lokasi pembangunan TPS juga menyampaikan kesepakatannya. Ia sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan, seperti soal penanganan tulang-belulang di bekas setra yang saat ini dibangun TPS, serta terkait tanaman dan kayu yang sebelumnya dibabat untuk kepentingan areal TPS.

Camat Pekutatan I Wayan Yudana mengatakan, mediasi ini guna mencari titik temu. Pembangunan TPS yang masih sosialisasi masukan ke depannya. Tetapi secara teknis, pembangunan yang menggunakan anggaran desa itu sudah sesuai prosedur. “Pertemuan ini kami lakukan untuk mencari solusi dan titik temu,” terangnya.

Baca juga:  Saling Klaim Tanah Berakhir, Puri Kanginan Buka Penutup Jalan ke Kantor Disbud Buleleng

Kapolsek dan Danramil Pekutatan mengapresiasi penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan tanpa ada permasalahan panjang.

Polemik sempat muncul ketika dibangun TPS di areal yang dekat dengan lokasi yang ditempati warga. Belakangan diketahui tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Pelaba Desa Pakraman seluas kurang lebih 59 are. Tanah ini merupakan satu dari 12 sertifikat yang diurus desa pakraman melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 dan baru keluar 2019. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *