Rapat kerja KPU dengan Komisi I dan II DPRD Kota Denpasar membahas tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi I dan II DPRD Kota Denpasar, Rabu (25/9). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, selain sebagai ajang perkenalan juga untuk memaparkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), yaitu pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020 mendatang.

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi II, I Wayan Suadi Putra, serta pimpinan fraksi. Sementara KPU Denpasar dipimpin Ketuanya I Wayan Arsa Jaya bersama jajaran anggota komisioner KPU Denpasar. Turut hadir anggota KPU Provinsi Bali Korwil Denpasar I Gde John Darmawan.

Menurut Arsa Jaya, pelaksanaan pilkada di Denpasar sejauh ini sudah berlangsung baik. Denpasar telah melewati Pemilu 2019 karena dukungan segenap elemen masyarakat, terutama pimpinan partai politik. ”Kami ingin melaporkan, agenda Pilkada 2020 segera bergulir. Pilkada serentak akan berlangsung 23 September 2020,’’ katanya.

Baca juga:  Tak Pungut PHR, Bangli Berpotensi Kehilangan Pendapatan Miliaran

Tahapan pilkada akan dimulai Oktober 2019. Terkait persiapan tersebut, yang menjadi konsentrasi saat ini adalah masalah anggaran. ‘’Kami mohon suport pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar. Jadi, biaya penyelengaraan pilkada murni menggunakan APBD. Kami telah menyusun biaya Rp 25 miliar. Angka tersebut sejauh ini telah terakomodir, yang diambil dari APBD Perubahan 2019 Rp 2,5 miliar dan APBD Induk 2020 Rp 22,5 miliar,’’ ungkapnya.

Baca juga:  Bali Kembali Rebut Juara Umum di UDG ke-14

Terkait regulasi, lanjut Arsa Jaya, Permendagri No.54 dan Surat Edaran Kemendagri (SE) 900 menjadi rujukan untuk permohonan anggaran yang dapat direalisasikan sesuai tahapan bergulirnya pilkada . ”Kami berharap tahapan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bisa segera dilakukan, sebagai acuan pelaksanaan pendanaan berjalan lancar. Karena sesuai program KPU, dijadwalkan 1 Oktober 2019 tahapan pilkada sudah berjalan,’’ ujarnya.

Anggaran yang diusulkan itu meningkat dari anggaran Pilkada 2015 lalu yang tercatat Rp 18 miliar. Jumlah ini didasari atas berbagai variabel, seperti jumlah calon, jumlah pemilih, dan jumlah TPS. Dari total anggaran tersebut, 37 persen atau Rp 9 miliar dialokasikan untuk honor penyelenggara.

Anggota KPU Bali Gde John Darmawan menekankan kepastian berlangsungnya Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan lancar. Terkait besaran anggaran, ia berharap tidak terulang kembali polemik Pilgub Bali 2018. Ketika anggaran sudah ditandatangani (NPHD ), justru dikurangi dan akhirnya terjadi kemelut.

Baca juga:  Bupati Mahayastra Janji Tuntaskan Perbaikan Jalan dalam 2 Tahun

Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara menegaskan, kejelasan regulasi anggaran harus dipastikan berjalan dengan baik. Tak jauh beda, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Suadi Putra mengapresiasi terkait penganggaran dan berharap program KPU yang telah disusun tidak terhambat.

Untuk memastikan regulasi, dewan melalui Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira menyarankan digelar pertemuan khusus yang melibatkan semua pemangku kepentingan. ”Pihak eksekutif, legislatif, dan KPU perlu duduk bersama,’’ tandasnya. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *