DENPASAR, BALIPOST.com – Warga asing asal Taiwan, terdakwa Lian Hao Cheng, diadili kasus dugaan psikotrapika di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/9). JPU Eddy Arta Wijaya di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, menghadirkan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Iswahyudi.
Sebelum sidang dilanjutkan, majelis hakim mengambil sumpah penerjemahnya. Setelah itu, jaksa membacakan dakwaan. Dalam surat dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa Lian Hao Cheng yang mengaku bekerja sebagai asisten pengacara pada 27 Juli 2019 sore tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar. Saat memeriksa barang bawaan Lian Hao Cheng, teridentifikasi adanya barang terlarang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika atau narkotika.
Saat barang bawaannya diperiksa, ditemukan tas backapck dan di dalamnya berisi 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg. Selain itu, ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tablet itu dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika.
Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Terdakwa Lian Hao Cheng disebut mengimpor psikotrapika golongan VI. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika dalam lampiran UU tersebut. Kedua, terdakwa dijerat Pasal 62 UU yang sama. (Miasa/balipost)