Semangat reformasi yang dicanangkan tahun 1998 diharapkan mampu membangun suatu sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, accountable, dan bersih dari unsur-unsur KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Suatu sistem akan efektif dan produktif apabila sistem tersebut di dukung oleh instrumen-instrumen yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas.
KPK merupakan salah satu instrumen agar tata kelola pemerintahan bebas dari unsur-unsur korupsi. Agar KPK menjadi efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka KPK di samping independen juga harus harus memiliki wewenang yang memadai.
RUU KPK yang baru disahkan DPR yang isinya menyatakan bahwa perlu dibentuk Dewan Pengawas KPK dan fungsi penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK dengan alasannya bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tanpa seizin Dewan Pengawas adalah melanggar HAM.
Menurut pendapat saya, penyadapan yang dilakukan oleh KPK, dalam konteks pemberantasan korupsi tidak melanggar HAM, dan bahkan fungsi penyadapan adalah merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Begitu juga halnya, bahwa pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak diperlukan karena hasil penyadapan oleh KPK akan diuji lewat Pengadilan Tipikor.
Dengan demikian, hakim Pengadilan Tipikor berfungsi sebagai Dewan Pengawas. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, partisipasi seluruh masyarakat untuk membantu KPK terus digalakkan.
Drs. I Nyoman Bintara
Br. Pengiasan