Persawahan di Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Luas lahan persawahan di Kabupaten Bangli menyusut. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Bangli, selama lima tahun terakhir penyusutan tercatat hampir 700 hektare.

Di Kecamatan Bangli, penyusutan lahan paling banyak terjadi di Kelurahan Bebalang. Kasi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPRPerkim Kabupaten Bangli Dewa Raka mengungkapkan tahun 2013 luas lahan sawah di Kabupaten Bangli tercatat seluas 2.735 hektar.

Luas lahan itu ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangli No 9 tahun 2013. Luas lahan sawah tersebut terus mengalami penyusutan setiap tahunnya.

Baca juga:  Denpasar Kembangkan Padi Varietas Jepang

Berdasarkan hasil pendataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018 melalui peta citra dari Badan Informasi Geospasial (BIG), luas lahan sawah di Kabupaten Bangli terdata 2.036 hektar. “Untuk wilayah di kecamatan Bangli yang paling tinggi indikasi penyimpangannya khususnya di lahan pertanian lahan basah adalah Kelurahan Bebalang, kurang lebih 28,20 hektar,” terangnya.

Salah satu penyebab penyusutan lahan sawah di Bangli dikarenakan nilai ekonomis lahan di Bangli yang cukup tinggi. Sehingga pemilik lahan memilih menjual atau membanguni sawahnya. “Mengecilnya aliran irigasi juga menjadi penyebab lain alih fungsi lahan sawah,” ujarnya.

Baca juga:  ODP di Bangli Bertambah Jadi 302 Orang

Dewa Raka mengatakan tingginya angka penyusutan lahan sawah di Bangli dipengaruhi karena belum diubahnya status lahan sawah di LC Uma Aya dan LC Uma Bukal. Dijelaskannya, dalam Perda RTRW Bangli, LC Uma Aya dan LC Uma Bukal sampai saat ini masih berstatus lahan sawah, padahal kenyataannya dua areal perumahan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman.

LC Uma Aya sudah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman sejak tahun 1993. Sedangkan LC Uma Bukal ditetapkan jadi pemukiman tahun 1995. Untuk menekan penyusutan lahan, Pemkab Bangli, kata Dewa Rakan akan segera menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana arahan dari pemerintah pusat dalam PP 59 tahun 2019.

Baca juga:  Ditinggal ke Sawah, Dapur Warga Hangus Terbakar

Pihaknya juga akan mengupayakan mengubah status LC Uma Aya dan LC Uma Bukal dari lahan sawah menjadi pemukiman dalam revisi RTRW Bangli tahun 2020 mendatang. “Tahun 2019 ini kita awali dengan melakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan tata ruang selama ini,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *