Terdakwa DA (32) asal Tanjung Karang digiring jaksa Putu Oka sebelum sidang kasus percobaan pemerkosaan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – DA, terdakwa kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang sempat viral di media sosial, Kamis (26/9) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa terjatuh saat mengintip dan mencoba memperkosa seorang perempuan, berinisial Kadek CM di kamar mandi tempat kosnya.

Gagal memperkosa, korban dianiaya dengan menggunakan gunting dan palu.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur, 11 Juni lalu.

Baca juga:  Sambut Nyepi, Kepolisian Serentak Mareresik di Pura

Usai menganiaya korban berinisial Kadek CM, pelaku kabur. Sedangkan korban diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Oka, bahwa dalam perkara ini, terdakwa berusaha memperkosa korban setelah aksi ngintip korban yang sedang telanjang bulat ketahuan.
Karena ketahuan, korban melompat ke kamar mandi lalu membekap korban.

Karena birahi, pelaku juga berusaha memperkosa dengan mengeluarkan kemaluan untuk dilampiaskan ke korban. Namun korban terus berontak, dan akhirnya pelaku kalap. Korban jatuh ke lantai lalu dihajar secara membabibuta dengan gunting dan palu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jika Gunung Agung Erupsi, 70 Ribu Warga Diperkirakan Mengungsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *