DENPASAR, BALIPOST.com – Tantangan terbesar dalam pengembangan sektor pertanian di kawasan perkotaan, yakni tingginya alih fungsi lahan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dalam mengelola sektor pertanian agar tetap produktif dan berkelanjutan. Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar tidak bisa membendung alih fungsi lahan pertanian yang ada.
Hal ini diungkapkan Kepala Distan Denpasar I Gede Ambara Putra saat rapat kerja dengan jajaran Komisi III DPRD, Jumat (27/9). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III Eko Supriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira, selain menghadirkan Distan, juga mendatangkan Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, dan Disperindag.
Ambara Putra menyampaikan, hambatan cukup besar yang dihadapi kali ini adalah alih fungsi lahan. Pihaknya tidak bisa membendung sendiri alih fungsi lahan tersebut. Oleh karena itu, ia minta dukungan dari Komisi III untuk ikut serta dalam upaya yang dilakukan agar alih fungsi lahan bisa dikurangi.
Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira juga mengakui adanya alih fungsi yang semakin banyak. Ini akibat semakin berkembangnya kebutuhan perumahan, kantor, dan bangunan lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan langkah jelas untuk membendung alih fungsi ini, seperti melakukan tindakan terhadap pelanggar jalur hijau. Karena saat ini dalam rancangan Perda RTRW sudah dibuat agar lahan sawah yang produktif tidak bisa dibangun rumah. Selain itu, pajaknya disubsidi pemerintah.
Data yang dimiliki Distan, luas subak di Denpasar pada 2018 sekitar 2.170 hektar, sedangkan sesuai hasil digitasi BPN dan kegiatan lapangan 2018 mencapai 1.913,94 hektar. Sementara sawah nonproduktif sesuai data 2019 luasannya 914,88 hektar.
“Yang tergolong tidak produktif ini hanya jenis padi, karena masih ditanami jenis lain, seperti kedelai, jagung, dan semangka. Sawahnya masih ada, namun sudah kering,” jelas Ambara Putra. (Asmara Putra/balipost)