Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Putu Gede Pebriantara. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kabupaten Gianyar sudah mengalami penurunan air bawah tanah (ABT). Kondisi ini diduga terjadi akibat tingginya eksploitasi ABT, khususnya yang digunakan pengusaha besar seperti hotel dan restoran. Melihat kenyataan ini, Komisi III DPRD Gianyar akan menyiapkan peraturan daerah untuk mengontrol penggunaan ABT.

Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Putu Gede Pebriantara mengungkapkan, Kabupaten Gianyar memiliki mata air paling besar. Namun, dalam rapat Komisi III DPRD Gianyar dengan jajaran PDAM Gianyar terungkap bahwa saat ini tengah terjadi penurunan permukaan ABT di kawasan seni ini. “Salah satu penyebabnya adalah eksploitasi ABT secara berlebihan, yang dominan dilakukan oleh perusahaan besar seperti hotel dan restoran,” katanya, Jumat (27/9).

Baca juga:  Permudah Warga Peroleh Layanan, PLN Buka Loket di MPP Badung

Menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Gianyar itu, bila kondisi ini tetap dibiarkan akan terjadi kerusakan ABT. Dampak paling terlihat adalah terjadinya kekeringan saat memasuki musim kemarau. Oleh sebab itu, perlu ada aturan dalam pemanfaatan ABT secara bijak, seperti yang sudah dilakukan Jakarta, Surabaya, dan Badung. “Jadi, agar digunakan secara efektif dan efisien. Penggunaan ABT harus ada izin dan dipasang perangkat berupa water meter,” ujarnya.

Hasil koordinasi dengan PDAM Gianyar, bahkan banyak pelanggan perusahaan milik daerah ini beralih ke ABT. Hal ini dilakukan oleh perusahaan besar, sehingga memicu kerugian. “Kebanyakan memang perusahaan besar. Bila dibiarkan, perusahaan daerah pasti kehilangan lebih banyak pelanggan,” jelas Pebriantara.

Baca juga:  Tabanan, Daerah Potensi Bencana Tertinggi di Bali

Apalagi pembangunan akomodasi seperti hotel restoran kian marak. Bila dibiarkan menggunakan ABT tanpa kontrol, akan merusak salah satu sumber daya alam Gianyar. Oleh sebab itu, Perda ABT menjadi kebutuhan mendesak. “Kami di Komisi III DPRD Gianyar targetkan awal 2020 perda ini sudah harus rampung,” tegasnya.

Menurutnya, melalui Perda ABT ini, perusahaan besar yang selama ini menggunakan ABT secara gratis akan mulai dikenakan pajak, sehingga bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Namun, besaran nilai pajaknya akan dibahas dalam rapat rancangan perda ini. Nilai pajaknya mungkin tidak jauh dengan tarif PDAM saat ini.

Baca juga:  Cegah Kebakaran, TPA Mandung Dipasangi Pipa Penangkap Metan di Tujuh Titik Baru

secara teknis, penghitungan ABT akan bersinergi dengan PDAM, sedangkan pemungutan pajak akan dilakukan oleh BPKAD Gianyar. Politisi PDIP Gianyar ini memastikan pajak ABT tersebut tidak berlaku untuk rumah tangga. “Penggunaan ABT untuk rumah tangga oleh masyarakat tidak dikenakan pajak. Kami sasar perusahaan saja, seperti hotel dan restoran,” tandas politisi PDI-P dari Dapil Kecamatan Sukawati ini.

Pebriantara juga akan menggenjot kinerja PDAM Gianyar dalam mengoptimalkan pelayanan. PDAM Gianyar mesti bergerak cepat meminimalisir tingkat kebocoran yang selama ini banyak mengganggu pelayanan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *