Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menunjukkan pelaku pencurian di vila dan barang bukti. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan Kadek Apriadi karena mencuri di tempatnya bekerja pada salah satu vila di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring. Karyawan housekeeping 24 tahun ini mengambil uang milik wisatawan yang menginap di vila tersebut. Bahkan, aksi pencurian itu merupakan yang kesekian kalinya.

Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan pihak hotel pada 15 September 2019, bahwa telah terjadi beberapa kali pencurian uang. “Beberapa tamu yang menginap di vila tersebut komplain sering kehilangan. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan di TKP dan tempat penukaran mata uang asing di wilayah Ubud,” ungkapnya, Jumat (27/9).

Baca juga:  Sertifikat Digadaikan, Warga Geruduk BTN 

Dari salah satu tempat penukaran mata uang asing (money changer) di Ubud didapat informasi bahwa pegawai vila bernama Kadek Apriadi beberapa kali menukarkan mata uang asing. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampaksiring mencari terduga pelaku ke rumahnya di Desa Pejeng Kawan. “Saat melihat petugas datang ke rumahnya, pelaku kabur ke kamar mandi,” jelasnya.

Tidak mau kehilangan mangsa, polisi berupaya melakukan penyergapan. Petugas beberapa kali menggedor pintu kamar mandi di rumah korban. Lama tidak dibuka, akhirnya polisi mendobrak paksa. Ketika pintu terbuka, kedapatan pelaku sedang berupaya menghilangkan barang bukti uang dolar dengan cara membuang ke toilet. “Masih ada uang yang nyangkut di kloset. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri di vila tempatnya bekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Dampak Pembakaran Lahan, Sejumlah Rumah dan Pelinggih Warga Ban Ikut Terbakar

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang baru sebulan bekerja di vila tersebut sudah berulang kali melakukan aksi yang sama. Pelaku leluasa mengambil uang milik tamu karena bekerja sebagai housekeeping. “Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah empat kali mencuri di vila itu,“ kata AKP Dharmanatha.

Pelaku tercatat empat kali melakukan penukaran mata uang asing, yaitu pada 23 Agustus, serta 6, 9 dan 10 September 2019. Uang yang dicuri total Rp 6,9 juta. Uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, membeli baju, dan kebutuhan lainnya.

Baca juga:  Pelanggar RTHK Banyak, Bisa Dijatuhi Hukuman Kurungan

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampaksiring. Kadek Apriadi yang ditetapkan sebagai tersangka diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *