Salah satu usaha potong ayam yang pipa pembuangannya diarahkan ke sungai. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Lima usaha potong ayam di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, ditindak petugas Pol PP Tabanan, Kamis (26/9). Selain dikeluhkan oleh warga lantaran limbah usaha tersebut dibuang ke sungai, saat dicek ternyata kelimanya bodong alias tidak mengantongi izin usaha. Alhasil, petugas langsung menutup usaha tersebut.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, penertiban terhadap kelima usaha potong ayam itu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembuangan limbah ke sungai. Setelah ditelusuri, memang benar adanya. “Kelima usaha ini lokasinya berdekatan dan di belakangnya ada pipa berjejer yang mengalir ke sungai,” terangnya, Jumat (27/9).

Baca juga:  Rentan Dirusak, Gianyar Dukung Kurangi Baliho Pilkada

Kelima usaha potong ayam tersebut masing-masing milik Radinie, warga asal Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pemekasan, Suhaimi (Payudan, Guluk-guluk, Sumenep), Syafi (Payudan Nangger, Guluk-guluk, Sumenep), Anwar Nuris (Tambuko, Guluk-guluk, Sumenep) dan Moh Asyik (Cenlecen, Pakong, Pemekasan).

Para pemilik usaha itu telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Tabanan untuk dimintai keterangan dan pembinaan. Dari hasil pemeriksaan, kelimanya belum memiliki izin, namun sudah beroperasi sekitar tiga bulan lalu. “Karena tidak berizin, terpaksa ditutup sementara sembari mereka mengurus izin dan memperbaiki pipa pembuangan limbahnya agar tidak dibawa ke sungai,” tegas Sarba.

Baca juga:  Petinggi Ormas Diperiksa di Polresta

Mantan Kasubag Humas Pemkab Tabanan ini menjelaskan, kelimanya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Interogasi kami lanjutkan Senin (30/9), karena tertunda sebab mereka harus sholat jumatan,” jelasnya.

Petugas Satpol PP bersama anggota Polres Tabanan, Kesbangpol, DLH, dan Bakeuda pada hari yang sama juga melakukan penertiban baliho kedaluwarsa di seputaran Kecamatan Tabanan. Petugas mulai menyisir dari Jalan Ir. Soekarno, Desa Abiantung, dan Terminal Pesiapan. “Penertiban baliho kedaluwarsa ini dilakukan untuk terciptanya wajah Kota Tabanan yang bersih dan indah,” pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Pelaku Korupsi Dana Veteran Divonis Berbeda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *