samsat
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemutihan yang digulirkan Pemprov Bali sejak 5 Agustus 2019 rupanya sudah melampaui target. Per 23 September saja, tercatat sudah ada 160 ribu unit kendaraan yang berpartisipasi dengan nilai pajak kurang lebih Rp 70 miliar.

Sementara kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor ini hanya menargetkan 118 ribu unit kendaraan. Nilai pajak Rp 63 miliar hingga 6 Desember mendatang.

“Namun demikian, kami tetap mendorong masyarakat supaya segera memanfaatkan ruang dan kebijakan gubernur melalui pemutihan ini. Jangan ditunda-tunda karena kita bersama instansi terkait akan sesegera mungkin mensosialisasikan tentang Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Baca juga:  Realisasi Pendapatan Badung Masih di Bawah 30 Persen, Bupati Optimis Capai Target

Menurut Santha, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident menjadi salah satu yang diatur dalam Peraturan Kapolri tersebut. Kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut akan dibekukan.

Sedangkan tahun depan, Pemprov Bali kemungkinan besar tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan. “Artinya, masyarakat harus benar-benar konsentrasi terhadap kebijakan yang masih ada sisa waktu kurang lebih 2 bulan kedepan. Harus benar-benar dimanfaatkan,” jelasnya.

Baca juga:  Eksekutif Diminta Siapkan Pengalihan Jalur Truk Galian C

Pasalnya, lanjut Santha, pemilik kendaraan yang sudah kadung dibekukan harus membayar pajak secara penuh. Meliputi pajak pokok, bunga, dan denda selama menunggak pajak.

Peraturan Kapolri dipastikan segera berlaku karena seluruh Dirlantas, Kepala Dinas Pendapatan dan Jasa Raharja se-Indonesia sudah diundang rapat oleh Mabes Polri bulan lalu. Dari 6 rekomendasi dalam rapat tersebut, salah satunya agar pemerintah daerah bersama-sama Tim Pembina Samsat di daerah sesegera mungkin mensosialisasikan Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012.

Baca juga:  Kendala Anggaran, Sejumlah Kegiatan Disbud Ditunda

“Kami sudah mempersiapkan ini karena nanti rapatnya akan dipimpin langsung oleh Sekda selaku pembina di daerah. Salah satunya akan segera kami lakukan sosialisasi. Pelaksanaan Peraturan Kapolri tentu dari kepolisian,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *