Ketua DPD PDI-P Bali Wayan Koster. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ribut-ribut masalah dana bagi hasil Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang tidak lagi diberikan Kota Denpasar untuk Kabupaten Bangli, sampai juga ke telinga Gubernur Bali Wayan Koster. Lantaran PHR merupakan kewenangan kabupaten/kota, menurutnya hal itu tidak bisa dipersoalkan. Selain itu, tidak ada perintah dalam UU yang mengharuskan kabupaten/kota membagi PHR-nya ke daerah lain.

“Dia mau mengalokasikan berapa besar, ya itu tergantung. Tidak ada perintah Undang-undang dia harus membagi uang PHR-nya ke daerah lain,” ujarnya di Jayasabha, Denpasar, Senin (30/9).

Masalah antara Denpasar dan Bangli, lanjut Koster, hanya terkait dengan semangat kebersamaan atau tidak masuk dalam koridor konstitusi. Dalam hal ini, pihaknya tidak bisa menyalahkan Pemkot Denpasar. Hanya, Pemkot Denpasar perlu memberi tahu sekaligus pemahaman kenapa tidak lagi mengalokasikan dana bagi hasil PHR untuk Pemkab Bangli. ”Supaya tidak diharap-harap untuk dibelanjakan. Masalahnya kan dihentikan tanpa pemberitahuan, itu aja,” terangnya.

Mengenai ancaman Bupati Bangli yang akan menguruk sungai yang mengalir ke Denpasar dengan sampah dan oli, menurut Koster, itu merupakan soal lain. Sebab, Bangli selama ini harus menjaga alamnya. Kemudian, berkontribusi dalam penyediaan air karena sumber air di Bangli mengalir ke kabupaten/kota lain di Bali. Selanjutnya air tersebut digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan, pertanian, hingga pariwisata.

Baca juga:  Pembangunan STHAN Mpu Kuturan Perlu Terapkan Konsep GAS

“Harus ada kompensasi, itu betul. Ini sedang saya sinkronkan untuk tahun 2020. Saya memang sudah dari dulu memikirkan harus ada kebijakan untuk memberikan insentif kepada kabupaten Bangli sebagai wilayah konservasi,” jelasnya.

Koster menambahkan, pemberian insentif yang dimaksud tidak perlu dengan mengembalikan lagi pengelolaan PHR ke provinsi. Sebab, PHR merupakan hak kabupaten/kota sehingga tidak perlu ‘diganggu’. Namun, bisa dalam bentuk kerja sama antara perusahaan daerah di kabupaten/kota atau kerja sama langsung antara pemerintah daerah terkait penggunaan air. “Di luar yang itu adalah pemerintah provinsi yang harus memberi perhatian kepada Bangli,” imbuh mantan anggota DPR RI ini.

Ia memastikan Pemprov Bali akan segera memberikan insentif untuk Bangli. Hal ini sudah menjadi salah satu skema kebijakannya dalam memimpin Bali. Saat ini memang belum lantaran pihaknya masih fokus pada prioritas lain.

Baca juga:  Mengawal Jiwa Kebersamaan Korpri

Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana menyatakan, masalah kepariwisataan harus ditangani secara integral di bawah koordinasi pemerintah provinsi. Dalam hal ini, provinsi tidak perlu sampai memberikan insentif. PHR bisa tetap dibagikan langsung oleh kabupaten/kota penghasil, namun atas arahan Badan Strategis Kepariwisataan yang dibentuk di tingkat provinsi.

Dengan demikian, dana bagi hasil PHR tidak semata-mata masuk ke APBD dan dianggap sebagai hak oleh kabupaten penerima. Sebab, hal itu akan membuat penggunaan PHR menjadi tidak bisa dikontrol sesuai apa yang menjadi harapan dunia pariwisata. Misalnya, dana itu justru dipakai untuk membeli kendaraan. “Bali sudah punya pola one island, one management. Di tingkat provinsi mestinya ada Badan Strategis Kepariwisataan yang nanti memplot sehingga tidak semata-mata masuk ke APBD,” ujar politisi asal Denpasar ini.

Menurut Adhi Ardhana, dana bagi hasil PHR mestinya dipakai untuk lingkungan hidup, destinasi, dan infrastruktur. Kalau Bangli fokus pada lingkungan hidup, Badan Strategis Kepariwisataan bisa mengarahkan agar PHR dipakai untuk memelihara danau sehingga tidak terlalu banyak karamba di sana. Di samping bisa dipakai memperbaiki jalan destinasi yang rusak atau menggarap destinasi yang menarik.

Baca juga:  Cek Saluran Air di Kawasan Perumahan LC, Dewan Sarankan Pertemukan Pemilik Lahan

Anggota DPRD Bali Dapil Bangli I Nyoman Adnyana mengungkapkan, Gubernur mestinya mempertemukan Bupati Bangli dan Wali Kota Denpasar agar polemik PHR tidak berlarut-larutm melainkan bisa diselesaikan secara menyama braya. Di sisi lain, ancaman Bupati Bangli dinilai mengandung emosi dan bisa melanggar UU Lingkungan Hidup alias memiliki konsekuensi hukum. Apalagi, alasan Pemkot Denpasar tidak memiliki cukup anggaran sebetulnya subjektif dan relatif.

Hal itu dapat dilihat dari APBD sebelumnya ketika bisa memberikan PHR dan APBD, namun sekarang tidak lagi bisa. “Kalau memang benar tidak punya uang, ya wajarlah. Tapi kalau alasan subjektif dan relatif, apalagi datanya misalnya pendapatannya lebih besar sekarang, itu kan alasan saja,” sebut politisi PDI-P ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *