GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan warga Desa Buahan, Kecamatan Payangan, menggelar aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (30/9). Aksi ini dilakukan terkait penahanan warga setempat oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Hasil pantauan, puluhan warga tersebut mendatangi PN Gianyar sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka membentangkan spanduk merah bertuliskan “Hakim tidak Profesional dan Sewenang-wenang, minta agar Ketua PN mengganti majelis hakim, minta agar protes ini diteruskan ke PT dan MA”.
Kerabat terdakwa, I Kadek Ngurah, tidak mau berkomentar banyak terkait kedatangannya ke PN Gianyar. Ia mengaku hanya ingin mempertanyakan kasus yang kini menjerat rekannya itu. “Saya hanya ingin menanyakan soal Dex Nin pada hakim,” katanya singkat.
Sementara itu, Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo menjelaskan, kedatangan puluhan warga tersebut untuk menanyakan salah satu rekannya yang menjadi terdakwa. “Temannya mau ditahan oleh majelis hakim, tetapi ternyata tidak ditahan sampai sekarang. Mereka hanya menanyakan itu, kenapa mau ditahan dan sudah saya jelaskan tidak ditahan mengingat syarat objektif tidak kena,” pungkasnya.
Kasus tersebut berawal pada akhir 2018 lalu. Salah satu warga asal Desa Buahan, Kecamatan Payangan, bernama Dex Nin, memposting status di media sosialnya dengan kata-kata berbahasa Bali kasar. Kata-kata itu ditujukkan kepada mantan pejabat di desa setempat.
Alhasil, Dex Nin langsung dilaporkan oleh mantan perbekel desa setempat bernama Wayan Mungluk. Dex Nin diusulkan ditahan oleh majelis hakim PN Gianyar. Terdakwa Dex Nin dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman empat tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)
Saya dari Buahan, Gianyar.. Kok dari wajah pemegang spanduk, tak ada yang saya kenali dari buahan? Seken seken uli buahan apa nuduk di jalan ne ne?