Petugas Satpol PP Karangasem saat melakukan sidak vila, Senin (30/9). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem kembali melaksanakan sidak terhadap sejumlah vila, Senin (30/9). Dari tiga vila yang disidak, satu belum mengantongi izin termasuk izin usaha.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karangasem Gede Arianta Pariatna, mengungkapkan, pihaknya memfokuskan operasi di wilayah Banjar Dinas Alas Tunggal, Selat. Dari tiga vila yang disidak, satu tidak mampu menunjukkan izin termasuk izin usaha kepada petugas.

Baca juga:  Penyu Hijau Makin Rajin Bertelur di Pantai Candidasa

“Tiga vila yang kami sidak yakni Villa Bambu, Kubu Alas Tunggal, dan Great Mountain Views Villa. Villa Bambu yang berdiri empat tahun lalu belum bisa menunjukkan izin termasuk izin usaha. Kami langsung berikan peringatan supaya segera mengurus izin. Kalau masih membandel, kami akan ambil tindakan tegas dengan menutup vila,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP Karangasem, masih banyak vila yang belum mengurus izin. Terbanyak ditemukan di Kecamatan Abang. “Kami selaku penegak perda akan terus melakukan monitoring atau sidak di lapangan untuk memastikan apakah vila-vila yang ada di Karangasem sudah mengurus izin atau belum. Upaya ini kami lakukan supaya pemilik vila mau mengusus izin. Jika belum mengurus izin, itu artinya ilegal alias melanggar aturan yang ada. Kalau sudah melanggar wajib ditindak,” jelas Pariatna. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Joged “Jaruh” Kapan Ditindak?
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *