Empat orang ditangkap karena memiliki sabu-sabu. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST,com – Empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng. Keempatnya ditangkap setelah kedapatan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tersangka itu seorang diantaranya perempuan yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Selain itu, polisi menyebut ada tersangka yang mengarah sebagai pengedar barang “haram” tersebut.

Kasatnarkoba AKP Made Derawi didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizing Kapolres Buleleng, Selasa (1/10) mengatakan, penangkapan empat tersangka ini murni dari hasil penyelidikan jajarannya bersamaan dengan digelarnya Operasi Antik. Penangkapan tersangka pertama dilakukan terhadap Wayan Darmayasa alias Kingkong (34) asal Desa Pengelatan.

Baca juga:  Kembangkan Kasus Oknum Ojol Terlibat Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Dari tersangka ini, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu 0,06 gram brutto atau 0.05 gram netto. Tersangka kedua adalah Wayan Sukrayasa alias Procot (27) asal Desa pengelatan. Dia ditangkap dengan barang bukti 0,28 gram brutto atau 0.20 gram netto.

Tersangka ketiga adalah Made Wijaksana Arta alias Dek Wi (36) dari Kelurahan Banyuning. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti 0,17 gram brutto atau 0.10 gram netto. Sedangkan, tersangka keempat adalah seorang wanita Luh Mas alias Sugik (32) asal Kelurahan Kaliuntu. Dia yang sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa itu ditangkap karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,70 gram brutto atau 0.57 gram netto. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Dinas Kesehatan Masih Dapati Jamu Larang Edar BPOM Dijual
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *