DENPASAR, BALIPOST.com – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jajaran Dewan Kabupaten Badung mendorong instansi terkait melakukan inovasi. Salah satunya munculnya kos-kosan elite yang memiliki potensi pajak cukup besar. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar diminta melakukan terobosan dalam menjaring wajib pajak baru.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Bapenda Dewa Nyoman Semadi, Selasa (1/10), mengakui pajak untuk kos-kosan khususnya di bawah 10 kamar belum terakomodir dalam regulasi. Perda yang menyangkut masalah pajak kos-kosan ditentukan di atas 10 kamar. Regulasi tersebut yang menyebabkan pihaknya tidak bisa memperoleh pendapatan secara maksimal dari pajak kos-kosan.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek perizinan mereka. Namun, kendalanya untuk mewajibkan dikenai pajak kembali pada regulasi yang tidak memperbolehkan mengenai pajak di bawah 10 kamar.
DPRD Denpasar bebeberapa waktu lalu sudah menyetujui ranperda tentang rumah kos untuk disetujui menjadi perda. Hanya, dalam perda tersebut, rumah kos yang terkena pajak memiliki kamar di atas 10 unit. Di bawah itu, masih bebas dari pajak.
Dewa Semadi mengatakan, di antara sembilan jenis pajak, PBB yang paling diutamakan karena potensinya besar. Upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk melakukan pendataan kembali bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada. “Tahun lalu kami kerja sama dengan UGM memperbarui peta yang terbarukan sekarang sangat jelas pada bidang tanah. Kami juga kerja sama dengan BPN untuk pendataan bidang tanah, sehingga databasenya jelas,” ujar mantan Asisten III Setda Kota Denpasar ini. (Asmara Putra/balipost)