saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/10) kembali ramai dikunjungi. Istri mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, dan adik Sudikerta I Wayan Suwandi, bersaksi di pengadilan.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Gunawan Priambodo, yang didudukan di kursi pesakitan atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Pertama yang memberikan keterangan di depan majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara adalah Dayu Sudikerta alias Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.

Di depan persidangan, dia mengaku banyak tidak tahu sehingga majelis hakim penasaran dan gregetan. Saksi tercatat sebagai wali dari anaknya Putu Ayu Winda Widiasari yang menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Bangsing Permai.

Baca juga:  Terdakwa Jaringan Ribuan Ekstasi Hanya Dihukum 12 dan 13 Tahun Penjara

Anak Sudikerta menjadi presiden komisaris karena menjadi salah satu pemegang saham. Pemegang saham lainnya adalah I Wayan Suwandi, adik Sudikerta.

Sementara terdakwa Gunawan bertindak sebagai Presiden Direktur PT Bangsing Permai. Dayu Sudikerta mengaku menjadi wali karena pada 2012, saat PT Bangsing Permai didirikan, anaknya baru berumur 15 tahun atau kelas 2 SMA.

Dan yang membuat hakim geleng kepala, saat ditanya PT Bangsing Permai itu bergerak di bidang apa? Saksi Dayu mengatakan tidak tahu. Bahkan saat ditanya di mana kantor perusahaan itu, Dayu juga mengaku tidak tahu.

Baca juga:  Hanny Targetkan Emas di PON

Hakim pun semakin jengkel. “Percuma dong, jadi wali presiden komisaris kalau tidak tahu apa-apa. Anda jangan main-main. Anda sudah disumpah. Anda sudah bersumpah pada Tuhan,” tegur hakim.

Hakim kembali menanyakan soal apakah Dayu ada menerima aliran uang dari terdakwa? Dayu kembali mengatakan tidak tahu.

Sedangkan terdakwa Priambodo menyebut semua uang yang didapat sebesar Rp 2,4 miliar disetor ke rekening Dayu. Priambodo memiliki bukti transfer tersebut.

Dalam kesempatan itu, karena jawaban banyak tidak tahu, majelis hakim menyindir istri mantan wakil gubernur Bali itu. “Ini dah, kalau terlalu banyak punya uang. Sampai lupa mengecek. Nggak apa-apa, kan orang kaya raya. Anda ini luar biasa. Ada uang Rp 2,4 miliar tidak tahu. Berarti kekayaan anda triliunan,” sindir hakim.

Baca juga:  Jelang Nataru, Warga Kembali Diperingatkan Taat Prokes

Tak mau kalah dengan jawaban tidak tahu, hakim meminta jaksa menunjukkan barang bukti. Dan akhirnya saksi Dayu mengaku bahwa selama ini kalau ada penjualan tanah dirinya tidak dilibatkan.

Dayu berdalih direksinya lebih dari satu orang. Terdakwa juga tidak pernah meminta izin saat menjual tanah. “PT Bangsing Permai didirikan waktu Bapak (Sudikerta) masih Wabup Badung, sekitar 2012,” imbuh Dayu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *