Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengobatan secara tradisional tidak lepas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebab, pengobatan secara tradisional sudah ada sejak turun temurun.

Namun saat ini semakin banyak jenis pengobatan tradisional yang menawarkan penyembuhan yang tidak sesuai dengan manfaatnya. Untuk mengatur pelayanan kesehatan berbasis tradisional serta memberikan legalitas, penyehat tradisional atau klinik yang memberikan layanan kesehatan tradisional diwajibkan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Sayangnya, untuk di Bali jumlah penyehat tradisional yang memiliki STPT masih rendah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali jumlah penyehat tradisional terdata sebanyak 4.306. Yang sudah memiliki STPT baru 153 penyehat.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Kantor UPTD Metrologi, Evakuasi Telan Korban

Untuk penyehat tradisional ini didominasi oleh pengobatan tradisional ramuan dan pijat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Selasa (1/10) mengatakan dengan memiliki STPT ini artinya penyehat tradisional memiliki legalitas dalam memberikan layanan kesehayan. Serta pelayanan kesehatan tradisional yang diselanggarakan sudah bertanggung jawab penuh terhadap manfaat, keamanan dan juga mutu pelayanannya sehingga masyarakat terlindungi dalam memilih jenis pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga:  Unhi Jadi Pusat Pengembangan Pengobatan Tradisional 

Ia mengatakan selama ini ditemukan penyehat tradisional yang mengiklankan pengobatannya di luar manfaat seharusnya. Dengan mememiliki STPT artinya pengobatan tradisional yang diberikan ke masyarakat aman dan sesuai manfaat.

Mengenai masih rendahnya jumlah penyehat tradisional, menurut Suarjaya, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan. ”Selama ini bagi penyehat tradisional yang belum memiliki STPT kita lakukan pembinaan dan pengawasan sepanjang penyehat tradisional tidak mengiklankan diri untuk pengobatannya,” ujar Suarjaya.

Baca juga:  Oknum Mahasiswa FH Terlibat Jaringan Napi Narkoba

Jika sudah memiliki STPT, penyehat tradisional bisa berkolaborasi dengan pelayanan kesehatan medis. Hal ini sudah diterapkan di beberapa layanan kesehatan di Bali.

Menurut Suarjaya beberapa puskesmas di Bali sudah membuka layanan kesehatan tradisional. Adapun pengobatan tradisional yang sudah dikolaborasikan adalah akupuntur, akupresur dan ramuan. ”Bahkan sudah ada rumah sakit yang membuka layanan kesehatan tradisional yaitu RS Klunkung dan rencananya akan dibuka di RS Bangli,” ujar Suarjaya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *