BANGLI, BALIPOST.com – Tak ingin APBD Bangli Tahun 2020 kembali kacau seperti APBD Bangli 2018 dan 2019, Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles mengusulkan bantuan dana bagi hasil pajak hotel dan restoran (PHR) dari Kabupaten Badung diposting pada anggaran perubahan. Sementara agar seluruh kegiatan yang pembiayaanya dirancang bersumber dari dana PHR Badung bisa terlaksana tepat waktu, pihaknya juga mengusulkan penetapan APBD Perubahan (APBD-P) dimajukan.
Carles, Selasa (1/10) mengatakan dalam dua tahun terakhir APBD Bangli kacau akibat adanya ketidaksesuaian antara janji dan realisasi bantuan dana PHR dari Kabupaten Badung. Dijelaskannya, pada tahun 2018, Badung menjanjikan memberi dana PHR untuk Bangli sebesar Rp 50 miliar ditambah Rp 30 miliar dana untuk masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, Badung hanya merealisasikan Rp 47 miliar dengan rincian Rp 30 miliar untuk masyarakat dan Rp 17 miliar masuk ke APBD. Kemudian pada tahun 2019, dari Rp 50 miliar dana PHR Badung yang sudah dipasang di APBD Bangli, ternyata realisasinya hanya Rp 8,9 miliar.
Ditambah Rp 32 miliar untuk menutupi kekurangan transfer di tahun 2018 dan Rp 12 miliar untuk bedah rumah. “Di satu sisi kita sangat berterimakasih kepada Badung yang sudah memberikan dana PHR untuk Bangli. Tapi persoalannya dana yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” terangnya.
Adanya ketidaksesuaian antara janji dengan realisasi tersebut, kata Carles, berdampak pada kacaunya APBD Bangli. Tak ingin APBD Bangli tahun 2020 mendatang kacau lagi seperti APBD yang sedang berjalan sekarang, politisi Demokrat ini pun mengusulkan agar dana yang bersumber dari PHR Badung dipasang seminimal mungkin dalam APBD. “Jadi target minimal akan kita pasang. Kalau gini terus, tahun 2020 nanti lebih baik kita sementara tidak pasang dulu PHR Badung sebagai sumber pendapatan. Kita akan tunggu di APBD Perubahan saja. Kalau memang dalam perjalanan ada realisasi dana PHR Badung kita akan pasang di anggaran Perubahan sehingga jelas. Berapa dikasi Badung sesuai suratnya, segitu kita pasang. Sehingga tidak melenceng seperti sekarang,” jelasnya.
Agar nantinya kegiatan yang dirancang dalam APBD Perubahan bisa terlaksana tepat waktu, Carles mengatakan penetapan APBD Perubahan harus dimajukan. Penetapan APBD jangan menggunakan pola maksimal, ketok palu pada 30 September. “Kalau dimajukan awal September, kan ada sisa waktu empat bulan. Sebulan digunakan untuk tender, tiga bulan untuk pengerjaan,” ujarnya.
Sementara dimintai tanggapan terkait keinginan Bupati Bangli agar pola pembagian PHR dikembalikan lagi melalui Pemprov, Carles menyerahkan hal itu ke Bupati. Sebab menurutnya pola itu dulunya disepakati kepala daerah, tanpa minta persetujuan ke DPRD.
Hanya saja, kalau berbicara pengalaman, diakuinya memang lebih baik dana PHR dibagikan Provinsi. “Dulu waktu dikelola provinsi, kita diberi kebebasan sepenuhnya untuk kelola anggaran tersebut. Kita bahas dengan sebaik-baiknya. Kita tentukan kemana pembangunan prioritas. Dan nilai yang diberikan pun sesuai,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)