Salah satu tempat usaha yang masih beroperasi di atas tanah negara di By- pass I.B. Mantra, Kecamatan Blahbatuh, Rabu (2/10). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rencana eksekusi bangunan liar yang berdiri di sejumlah tanah negara di sepanjang By-pass I.B. Mantra diagendakan akhir September 2019 lalu. Namun, ternyata rencana itu belum terealisasi hingga awal Oktober ini. Sejumlah warga masih memanfaatkan lahan di atas plang tanah negara itu untuk berbagai tempat usaha hingga Rabu (2/10).

Pantauan di lapangan, sekitar lima lokasi yang berisi plang tanah negara dijadikan tempat usaha di seputaran By-pass Mantra, Kecamatan Blahbatuh. Mereka disebut bersedia pindah dari lokasi tersebut sebelum akhir September lalu. Akan tetapi hingga Rabu (2/10), sejumlah buruh masih tampak bekerja pada tempat usaha yang ada di atas tanah negara itu.

Baca juga:  Hektaran Padi Terancam Gagal Panen Akibat Longsor

Dikonfirmasi terkait rencana eksekusi, Kasatpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali. Sebab, proses eksekusi akan menggunakan alat berat dari Pemprov Bali. “Ini tim gabungan antara kabupaten, provinsi, dan pihak balai. Makanya kami masih tunggu info lebih lanjut. Karena pihak provinsi yang menyiapkan alat, kami hanya siapkan anggota untuk ikut (proses eksekusi-red),” katanya.

Baca juga:  Dua Pemudik Tewas Tabrak Mobil

Meski proses molor dari yang diagendakan akhir September, ia menegaskan proses eksekusi bangunan di atas tanah negara itu pasti akan berjalan. “Sudah pasti itu (eksekusi-red) di lima titik tanah negara,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan (Satpol PP Gianyar dan Satpol PP Provinsi Bali) sudah beberapa kali melakukan sidak terhadap warga yang mencaplok tanah negara di sepanjang By-pass Mantra. Tanah negara itu diperuntukkan warung nasi hingga bisnis pembuatan sanggah. Mereka yang mencaplok tanah negara sudah diberikan pembinaan SP1 dan SP2. Bila masih membandel akan diberikan SP3.

Baca juga:  Dua Jenasah Dikremasi dengan Protokol Covid-19

Pascadiberikan SP2, sejumlah pemilik bangunan di atas tanah negara di sepanjang By-pass Mantra ternyata masih membandel. Lima orang pemilik bangunan akhirnya dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar pada 25 September llau. Mereka memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan pribadi, seperti bisnis rumah makan, bisnis pembuatan sanggah menggunakan batu padas, dan bisnis lainnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *