Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di sebuah toko handphone di Jalan Teuku Umar. Setelah diselidiki Tim Resmob Polresta Denpasar, ternyata pelakunya wanita asal NTT, Lidia Anur (23) dan ditangkap saat berada di sebuah mall di Kuta, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (2/10) mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polresta pada Rabu (25/9). “Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dicurigai Lidia pelakunya. Waktu kejadian, dia kerja di TKP. Dalam waktu singkat kami berhasil menangkap pelaku di MBG Kuta,” ujarnya.

Baca juga:  Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Truk Ditahan

Saat diperiksa, pelaku beralamat di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar ini, bekerja di TKP sebagai SPG. Pada Selasa (13/8) pukul 14.00 Wita, datang seorang pelanggan memesan iPhone 7+ dan dilayani oleh pelaku. iPhone tersebut lalu di-charger agar bisa dihidupkan.

Tiba-tiba pelanggan tersebut mengurungkan niatnya membeli Iphone 7+ tersebut. Setelah pelanggan itu pergi, pelaku mengambil iPhone itu dan dimasukan ke loker miliknya.

Baca juga:  Empat Orang Terjaring OTT, Bendesa Berawa Langsung Ditahan

Saat pulang kerja, pelaku mengambil iPhone tersebut dan dibawa pergi tanpa sepengetahuan HRD tempatnya bekerja. Selanjutnya iPhone curian itu dipakai pelaku. “Beberapa hari setelah kejadian, ada laporan hasil audit. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terjadi kehilangan satu iPhone 7+,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Karena tidak ada kejelasan terkait kejadian itu, I Kadek Ngurah Dody Andika ke Polresta Denpasar. Dody mengaku rugi Rp 5,5 juta. “Kami mengimbau kepada pemilik usaha supaya benar-benar mengawasi karyawannya. Begitu juga karyawan supaya turut menjaga keamanan tempat kerja dan lingkungannya. Jangan justru sebaliknya,” kata mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah TKP, Residivis Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *