DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar melakukan pemanggilan kepada Walhi Bali sebagai Pemohon Eksekusi dan Pelindo III Cabang Benoa sebagai Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/10). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan teguran kepada Pelindo III agar memberikan seluruh informasi yang sudah diputus dalam putusan Komisi Informasi Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Hingga Pukul 15.00 Wita, Pelindo III yang ditunggu kedatangannya, ternyata mangkir tanpa alasan yang jelas. Atas tidak hadirnya pihak Pelindo III, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Sobandi, SH., MH, memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Pihak Pelindo III pada Rabu (9/10).

Baca juga:  Fenomena "Flexing" Berujung Pengungkapan Korupsi

Diretur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyayangkan mangkirnya Pelindo III dari panggilan Pengadilan Negeri Denpasar. Padahal, tanggal pemanggilan tersebut ditentukan sendiri oleh Pelindo III.

Atas hal tersebut, Untung menegaskan Pelindo III telah banyak kali melakukan tindakan yang tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab. “Tindakan Pelindo mangkir tanpa alasan yang jelas adalah tindakan tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Buaya Muara Hebohkan Warga hingga Tren Kenaikan Kasus COVID-19 di Denpasar

Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar akan memanggil kembali pihak Pelindo III pada tanggal 9 Oktober 2019. Mangkirnya Pelindo III tanpa alasan yang jelas adalah bentuk Pelindo III sudah berani mempermainkan lembaga peradilan. “Dugaan kami, memang pihak Pelindo III sengaja mempermainkan Pengadilan Negeri Denpasar padahal sudah dipanggil secara patut,” ujarnya.

Lebih jauh Adi Sumiarta menjelaskan bahwa dari awal sejak Walhi Bali mengajukan permohonan informasi publik hingga berlanjut sampai permohonan pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar, Pelindo III memang tidak mau kooperatif dan tidak memiliki niat baik untuk mengikuti Putusan Komisi Informasi dan Panggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan lebih parahnya lagi, sebelum Permohonan Eksekusi diajukan WALHI Bali, Pelindo mengatakan Dokumen AMDAL reklamasi Areal Pelabuhan Benoa milik Pelindo III bukan merupakan informasi publik karena itu merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo III.

Baca juga:  Coki Proyeksi ke Piala AKF

“Pelindo sudah tidak layak lagi mendapatkan predikat sebagai lembaga informatif. Lebih baik Komisi Informasi Pusat segera cabut predikat tersebut”, tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *