DENPASAR, BALIPOST.com – Selain narkoba, Polresta Denpasar selama Operasi Antik 2019 juga menyasar peredaran miras ilegal. Alhasil, di Karaoke S2 KTV Club, Kompleks Central Parkir Kuta, Badung, diamankan 90 botol miras merek terkenal yang harganya hingga jutaan rupiah. Pasalnya, penjualan miras tersebut tanpa izin.
“Kami mengamankan 90 botol miras yang dijual tanpa izin. Miras ini didapat di satu tempat hiburan malam,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat saat mendampingi Kapolresta Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Kamis (3/10).
Kombes Ruddi menyampaikan, selama pelaksanaan Operasi Antik pada 13-29 September 2019, Polresta Denpasar di-backup Satgas CTOC Polda Bali menangkap 28 pelaku dari 24 kasus. Rinciannya, 10 orang sebagai bandar dan 18 orang pemakai. Mereka ditangkap di TKP berdeda. “Barang bukti yang kami amankan yaitu sabu-sabu 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram, tembakau gorila 4,45 gram, dan 90 botol miras,” ungkap mantan Kapolres Badung ini.
Terkait asal para pelaku, 22 orang berasal dari Jawa, 6 orang dari Bali, dan 1 orang residivis yaitu Fery. Dari puluhan tersangka hanya satu wanita yakni Putri (28) sebagai pengguna barang terlarang tersebut. “Pengakuan para tersangka, barang ini didapatkan dari seseorang dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Sebagian pelaku diamankan di kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung,” tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)