Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hampir dua pekan menyelidiki temuan 1 butir ekstasi di Room 821 Platinum Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, tidak ditemukan alat bukti jika karyawannya terlibat. Oleh karena itu, sejak Rabu (2/10) lalu, police line yang dipasang di pintu kamar tersebut dibuka polisi.

“Diduga ekstasi itu barang lama. Mungkin ada tamu atau siapa taruh di sana. Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pengguna (narkoba), mereka tidak mengetahui barang tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, Kamis (3/10).

Baca juga:  Rehabilitasi Pecandu, BNN Gandeng Yayasan Asing

Akan tetapi apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, perkara tersebut akan dibuka kembali. “Kami hentikan (penyelidikan) karena tidak ada bukti petunjuk,” tegasnya. Mantan Kasatreskrim Polres Buleleng ini mengungkapkan, dua karyawan Platinum Karaoke berinisial BG dan MD sudah direhabilitasi. Hasil pemeriksaan, mereka masing-masing mengaku menggunakan narkoba di rumah dan di tempat lain di luar TKP dengan tamu berbeda.

Pemilik dan manajer karaoke tersebut juga sudah diperiksa. Sementara karyawan dan pengunjung di kamar tersebut dites urine, namun hasilnya negatif. “Pihak manajemen mengatakan tidak menyediakan, menganjurkan, dan memperbolehkan menggunakan narkoba di Platinum Karaoke,” tandasnya.

Baca juga:  Sidang Kilat WN Australia, Hakim Hanya Rehabilitasi Terdakwa

Tim Satrenarkoba Polresta Denpasar melakukan razia di Platinum Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, Jumat (20/9) lalu. Hasilnya, dua karyawan berinisial BG dan MD positif mengonsumsi narkoba. Selanjutnya mereka direhabilitas di BNNP Bali. Selain itu, ditemukan satu butir ekstasi tak bertuan di kolong meja kamar 821. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *