Ilustrasi (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya Pemkab Badung menambah pendapatan melalui pajak rumah kos-kosan mendapat sorotan dari wakil rakyat setempat. Dewan Badung berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan 10 persen seperti tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa saat dimintai konfirmasinya, Jumat (4/10). Bahkan, politisi asal Desa Penarungan, Mengwi, ini berpendapat banyak potensi yang bisa digarap selain memajaki kos-kosan. Seperti mengoptimalkan pajak vila yang tak berizin. Usaha akomodasi pariwisata ini menjamur di Badung mencapai 400 vila. “Mesti sudah ada aturan yang mengatur, kebijakan mengambil tarif pajak 10 persen untuk rumah kos ini perlu dikaji lagi,” ujarnya.

Menurutnya, penghasilan dari menyewakan kamar masih terbilang rendah. Hal ini kiranya perlu dipikirkan ulang. Seperti membuat klasifikasi rumah kos layak dikenakan pajak. “Jangan hantam kromo, misalnya rumah kos yang di atas 500 ribu per bulan dikenakan (pajak–red), masak kos yang hanya harga sewa 250 ribu per bulan dikenakan juga,” ungkapnya. Politisi Golkar ini berharap pemerintah memaksimalkan pajak akomodasi wisata vila dan hotel daripada memungut pajak rumah kos.

Baca juga:  Mengedukasi Warga Patuh Bayar Pajak

Kepala Bapenda Badung Made Sutama menyatakan, pengenaan pajak rumah kos telah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Pajak rumah kos baru bisa dikenakan pada rumah yang memiliki lebih dari 10 kamar kos. “Pungutan pajak 10 persen ini berdasarkan aturan. Rumah kos yang dikenakan pun di atas 10 kamar sama dengan hotel. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 ayat 8 dalam perda tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Wajib Pajak Bandel Bakal Ditindak Tegas

Dinas Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung berhasil menambah 63 Wajib Pajak (WP) baru khusus rumah kos pada tahun 2019. Namun, jika dihitung keseluruhan 198 rumah kos yang telah dikenakan pajak. “Totalnya 63 rumah kos-kosan baru yang kami kenakan pajak tahun ini. Tapi kalau dihitung keseluruhan sudah 198 rumah kos yang telah dikenakan pajak,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menegaskan, saat ini Pemkab Badung sedang melakukan pendataan ulang terhadap rumah kos. Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Sesuai Perda Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kos, yang disebut rumah kos adalah rumah yang dimiliki oleh perorangan yang diselenggarakan dengan tujuan komersil yaitu jasa untuk menawarkan kamar untuk tempat hunian. ”Tidak ada klasifikasi. Jika dari awal izinnya adalah pembangunan rumah kos, otomatis akan dikenakan pajak. Berbeda dengan rumah tinggal. Intinya apa dilakukan muaranya nanti supaya rumah kos memiliki izin operasional dan dapat dikenakan pajaknya,” pungkasnya.

Baca juga:  Dari Tiga Hari Berturut-turut Tambah Kasus di Atas 70 hingga Riwayat Penyakit Pasien COVID-19 Meninggal ke-52

Sejatinya sejak tahun 2011, Badung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemungutan pajak untuk rumah kos. Namun, kini pemungutan pajak rumah kos terkesan tumbang tindih antara Perda Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Perbup Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali Dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *