Polres Gianyar melaksanakan mediasi antara warga dan PT Ubud Resort di Balai Banjar Selasih, pada Kamis (3/10) malam. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar menggelar mediasi antara sejumlah warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, dan PT Ubud Resort pada Kamis (3/10) malam. Dalam pertemuan itu, warga minta ganti rugi atas rumah dan pura yang berada di atas lahan PT tersebut. Belum bisa dipastikan apakah tuntutan itu akan dipenuhi atau tidak.

Pertemuan berlangsung di Balai Banjar Selasih. Sebagai mediator, Kasat Bimas Polres Gianyar AKP Gede Endrawan, didampingi Kapolsek Payangan AKP Gede Sudyatmaja. Hadir Kasat Intel Polres AKP Ida Bagus Dana, sedangkan dari pihak investor datang divisi hukum didampingi kuasa hukum mereka.

Wayan Kariasa yang juga penggarap lahan di Banjar Selasih mengungkapkan, sembilan warga Selasih awalnya secara turun-temurun tinggal di atas lahan kebun seluas kurang lebih 9 hektar tersebut. Tanah itu dulunya milik pihak Puri Payangan. “Kemudian sekitar tahun 1997, puri menjual ke perusahaan (investor-red),” katanya.

Baca juga:  Jangka Panjang, Pemerintah Harus Pikirkan Sumber Pendapatan Pengungsi

Seluruh warga sadar selama ini hanya sebagai penggarap, dan tidak ada hak atas tanah tersebut. Namun, di atas lahan garapan itu, warga sudah lama menetap. “Kami sudah punya rumah, bahkan ada tiga pura besar. Ada Pura Hyang Api, Pura Pucak Alit, dan Pura Panti (Pura Keluarga) Pasek Gelgel, yang sudah disungsung turun-temurun,” jelasnya.

Lantaran tidak punya tempat tinggal lagi, warga terpaksa bertahan di atas lahan itu. Sampai kini warga hidup dari menjual daun pisang yang ditanam di areal lahan tersebut. Dulu warga Selasih rutin menyetor hasil kebun ke Puri Payangan. Namun, sejak tanah itu dijual, penyetoran hasil kebun terhenti.

Baca juga:  Belasan Kriminal Ditangkap di Gianyar, Satu Perempuan Pencuri Spesialis Vila Ikut Diringkus

Kariasa juga prihatin dengan tekanan yang diberikan pihak investor, yang tidak lagi membolehkan berkebun di areal tersebut. Lebih mengagetkan lagi, ternyata lahan yang dikuasai investor diklaim mencapai 144 hektar. “Jadi, banyak tanah warga yang kena. Ada yang sudah punya sertifikat juga kena rabas,” tuturnya.

Warga berharap bisa diberikan ganti rugi rumah dan pura serta persoalan ini dibantu oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. “Kami berharap pemerintah, gubernur, merespons harapan kami. Karena kami sudah tinggal sejak lama di lahan itu,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Perancak Raih Piala Megawati Kategori Desa Wisata

Menurut Kasat Bimas AKP Endrawan, mediasi kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Pertama di Kantor Camat dan kedua di Polsek Payangan. “Kami masih berupaya mencari benang merahnya,” tegasnya. Dalam pertemuan sebelumnya, tuntutan warga selain minta ganti rugi rumah, juga bisa bekerja di perusahaan investor itu.

Usai pertemuan, kuasa hukum investor, Rinaldy, mengatakan dalam pertemuan pihaknya hanya menampung aspirasi warga. “Kami ini kuasa yang diberi kuasa mendengar dan menyelesaikan permasalahan,” sebutnya. Terkait tuntutan warga untuk bekerja, akan dipertimbangkan. “Itu bukan hal baru, hal biasa di Bali. Setiap resort pasti menampung itu,” tambahnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *