Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Menjelang perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar 2020 mendatang, KPU Tabanan sebagai penyelenggara mendapatkan anggaran Rp 25 miliar dari rancangan anggaran biaya (RAB) yang diajukan sebesar Rp 40 miliar. Oleh karena anggaran yang disetujui hanya setengahnya, KPU Tabanan harus melakukan efisiensi. Salah satunya dengan merasionalisasi sejumlah kegiatan.

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menerangkan, pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan beberapa kali. Pengajuan awal dianggarkan Rp 40 miliar, kemudian dilakukan revisi sampai nilainya Rp 36 miliar. “Revisi yang dilakukan untuk pos anggaran adhok seperti gaji PPK, PPS, dan lainnya,” jelasnya, Jumat (4/10).

Baca juga:  BNNP Sosialisasi Memanfaatkan Musim Layangan

Setelah melalui beberapa proses pengajuan akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bakuda hanya merealisasikan anggaran Pilkada Tabanan 2020 Rp 25 miliar. Begitu keputusan diterima, pihaknya merasionaliasi sejumlah kegiatan. Seperti gebyar yang rencananya digelar di setiap kecamatan terpaksa ditiadakan. Imbasnya, makan, minum, dan honor PPK PPS masih menggunakan patokan honor pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2019.

Anggaran Rp 25 miliar akan turun dua termin, yakni tahun 2019 ini Rp 250 juta, sedangkan sisanya cair pada 2020. “Untuk dana Rp 25 miliar ini kami estimasikan ada calon tiga paket yakni dari parpol maksimal dua paslon dan independen satu paslon,” pungkasnya.

Baca juga:  Tertibkan Rumah Kos, Satpol PP Badung Tunggu Validasi Data

Menurut Weda, sosialisasi tahapan pilkada akan dimulai November mendatang. Saat ini petugas KPU bertahap terus melakukan pemutakhiran data pemilih dengan acuan DPT pemilihan terakhir, apakah dikurangi karena ada pemilih meninggal dunia atau bertambah karena tambah usia dan perpindahan penduduk.

“Data DPT Pileg kemarin yang akan dimutakhirkan terus sampai pilkada nanti. Seperti DPK katanya tercatat sekian ribu, sekarang dicek benar atau tidak DPK. Jangan sampai sudah terdaftar nanti malas ngecek atau tidak bawa surat panggilan. Itu terus kami mutakhirkan,” tandasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Rencana Kenaikan Pajak dan Inflasi Perlemah Daya Beli Krama Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *