DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Cokroaminoto Gang Pucuk III Blok C, Ubung, Denpasar, Selasa (1/10) lalu. Korbannya seorang pedagang, Ahmad (18), hingga luka parah. Keesokan harinya, Tim Resmob Polresta Denpasar meringkus pelakunya, Fransiskus Mnahonin (23) asal Kupang, NTT, anggota salah satu ormas di Bali. Pelaku mengaku habis pesta miras di Jalan Pidada, Denpasar.

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (7/10), menyampaikan, saat kejadian sekitar pukul 23.50 Wita, korban baru tiba di rumahnya dari berjualan. Sesampai di halaman rumah, tiba–tiba korban didatangi pelaku sambil marah-marah. “Pelaku bertanya kepada korban siapa naik motor dengan suara keras-keras. Korban menjawab tidak tahu,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku masuk ke kamar kosnya, sedangkan korban masih di halaman rumah karena hendak mengambil sepeda motor untuk mengambil dagangan. Pelaku kemudian keluar dari kamar kosnya sambil membawa sebuah kursi kayu kecil. Pelaku langsung memukul korban menggunakan kursi tersebut ke kepala bagian hingga robek. Setelah itu, datang ibu korban. Selanjutnya pelaku dan ibu korban perang mulut. ”Usai adu mulut dengan ibu korban, pelaku masuk ke kamarnya, sedangkan korban melapor ke Polresta Denpasar,” kata mantan Wakapolres Badung ini.

Baca juga:  Warga Wanasari Diajak Sinergi Jaga Kekhusyukan Nyepi

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit I Iptu Made Yudhistira melakukan penyelidikan. Jumat (4/10) pukul 13.00 Wita, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Sebelum kejadian, pelaku bersama teman-temannya pesta miras di Jalan Pidada, Denpasar. Usai pesta miras, pelaku pulang ke tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Pucuksari III, Blok C, Ubung, Denpasar. “Barang bukti yang diamankan berupa kursi kayu kecil, pakaian korban, dan kartu anggota ormas. Kami mengimbau masyarakat bila ada masalah jangan menggunakan fisik menyelesaikannya. Kalau itu terjadi kami akan melakukan tidakan tegas,” tegasnya.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Asal NTB Diringkus

Wakapolres Benny juga merilis pengungkapan kasus jambret dengan pelaku Muhammad Efendi (31) asal Mojokerto. Kasus ini dilaporkan korban, Ni Wayan Iyennita Sari dengan TKP di Jalan Serma Jodog, Sanglah, Denpasar. Pada Rabu (11/9) pukul 17.30, korban jalan kaki dari rumahnya menuju apotek. Saat itu korban membuka email menggunakan HP yang dibawanya. Ketika itulah pelaku yang mengendarai Honda Scoopy menjambret HP tersebut. “Saat tarik-menarik korban berteriak maling. Warga mengejar pelaku tapi gagal,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan informasi terkait ciri–ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Pada Jumat pukul 16.00, pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Letda Reta, Gang 26, Denpasar Timur.

Hasil pengembangan kasus ini, pelaku mengaku juga beraksi di Jalan Kebo Iwa, pertengahan Agustus lalu. Sementara akhir Agustus lalu, dia beraksi di dekat RSUP Sanglah Denpasar dan belakang Kampus Unud Denpasar. “Rata-rata yang dijambret HP dan dijual via online ratusan ribu rupiah. Korbannya juga ada laki-laki,” ujar mantan Kospripim Polda Bali ini.

Baca juga:  Polsek Blahbatuh Ringkus Dua Tersangka Curanmor

Terkait perkembangan kasus penganiayaan dialami Made Bagus Kertha Negara (39), Wakil Bendesa Adat Denpasar di Jalan Kartini, Denpasar Barat, Kompol Benny mengatakan pelakunya hanya satu yang terbukti terlibat, yaitu Pande Nyoman Anom Jatiyasa alias Anom. “Kasus ini masih didalami penyidik,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan dialami Made Bagus Kertha Negara (39), Wakil Bendesa Adat Denpasar, terjadi di Jalan Kartini, tepatnya di sebelah selatan Balai Banjar Wangaya Kelod. Pelakunya Pande Nyoman Anom Jatiyasa alias Anom (28), pegawai kontrak Dispenda Kota Denpasar. Pelaku ditahan usai diperiksa pada Jumat (4/10) lalu. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *