Tari Baris Jangkang ditetapkan menjadi WBTB. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Salah satu tari sakral khas Nusa Penida, Tari Baris Jangkang, akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Keputusan tersebut telah dikonfirmasi ke Dinas Kebudayaan Klungkung.

Rencananya, penerimaan sertifikat akan dilakukan pada 8-9 Oktober nanti, bertepatan dengan Pekan Budaya Nasional di Jakarta. Tari Baris Jangkang sudah menjadi ikon Nusa Penida. Di setiap desa, tarian ini sering dipentaskan.

Seperti di daerah asalnya di Desa Adat Pelilit, Pejukutan, Nusa Penida, kerap dipentaskan saat piodalan di pura khayangan tiga desa setempat. Di desa ini, Tari Baris Jangkang, lakon ceritanya berbeda-beda. Seperti guak maling banten, buyung mesugi dan jelantik maisik.

Baca juga:  Wabup Kasta Sosialisasikan Gema Santi ke Transmigran Morowali

Tarian ini kini menjadi tarian utama yang harus dipentaskan sebagai upaya tolak bala. Pengiring alat musiknya pun sederhana. Seperti kempul, gamelan satu pasang, petuk, cenceng dan dendeng.

Sementara pakaian yang digunakan, hasil dari kerajian setempat seperti celana dan baju,sabuk, saput dalam dan saput luar. Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, Nengah Sudirta, Senin (7/10), mengatakan proses pengusulan tari sakral langka asal Desa Pelilit, Nusa Penida ini, telah diusulkan sejak tahun lalu.

Proses pengusulannya dilengkapi dengan PPKD (Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan). “Saat itu awalnya kami rencananya mengusulkan dua. Tari Baris Jangkang dan kuliner khas Klungkung, Serombotan. Tetapi, serombotan kami tunda, dan baru diusulkan tahun 2020 bersama dengan potensi yang lain,” kata Sudiarta.

Baca juga:  Bawa Keberuntungan, 7 Dekorasi Khas Imlek Ini Wajib Ada

Setelah menjadi WBTB, Sudiarta menegaskan tentu akan ada pembinaan lebih lanjut dari pihak kementrian. Tujuannya, sebagai upaya pelestarian kearifan lokal agar tidak punah.

Namun, seperti apa model pembinaannya, apakah nanti akan didukung anggaran dan prosesnya secara berkala, belum bisa dijelaskan lebih jauh. Pihaknya mengaku akan menanyakan itu lebih lanjut, agar penetapan ini tak sekadar menjadi formalitas saja.

Setelah Tari Baris Jangkang, Dinas Kebudayaan saat ini juga sedang menginventarisir kebudayaan lain, yang tidak dimiliki daerah lain, khususnya yang potensi untuk diusulkan menjadi WBTB. Misalnya, Tradisi Dewa Masraman di Banjar Panti Timbrah, Desa Paksebali, kesenian Barong Nongnongkling, hingga kuliner lainnya seperti kuliner khas Nusa Penida, yakni Ledok. “Kami harus inventarisir semuanya dulu. Kemudian memilih beberapa untuk dibuatkan pokok-pokok pikiran kebudayaan. Di sana harus lengkap dengan narasi dan videonya,” tegasnya.

Baca juga:  Keberadaan Perda Lebih Perkuat Desa Adat dan Saling “Gisi”  

Misalnya, terkait serombotan, harus ada referensinya, bagaimana pandangan para tokoh masyarakat, bahan-bahan yang benar apa saja, hingga aspek kualitas kesehatan yang dihasilkan. Selain itu, juga bagaimana proses pembuatannya, ini harus lengkap didokumentasikan dengan baik. “Tentang serombotan, akan digali siapa yang jual pertama, sejarahnya bagaimana dan apa khas dari serombotan tersebut. Tujuannya tentu sebagai upaya pelestarian kearifan lokal agar tidak punah,” imbuh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Gusti Ketut Kaler. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *