BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah terobosan akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). Selain mengoptimalkan penagihan pajak secara jemput bola dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemkab juga akan mengintensifkan surat edaran (SE) Bupati yang diterbitkan 2016 lalu tentang himbauan menginap bagi bagi tamu luar daerah yang berkunjung ke Kabupaten Bangli.
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Gede Suryawan Senin (7/10) mengatakan pihaknya merancang PAD 2020 mendatang naik Rp 11 miliar dari Rp 136 miliar menjadi Rp 147 miliar. Untuk meningkatkan PAD, pihaknya akan melakukan terobosan-terobosan serta menindaklanjuti saran-saran yang diberikan BPK dan KPK.
Di sektor PHR, jelas Suryawan pihaknya akan mengoptimalkan pemungutan pajak dengan sistem elektronik bekerjasama dengan BPD seperti yang sedang berjalan sekarang. Tahun 2020 pihaknya merencanakan peningkatan sistem pengawasan secara langsung di hotel dan restoran yang jadi obyek pajak.
Pihaknya juga akan meningkatkan monitoring melibatkan aparat penegak hukum, seperti Satpol PP. Tujuannya menekan sekecil mungkin ketidaktaatan dari wajib pajak.
Untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan PHR, Suryawan mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat rencana aksi bekerjasama dengan Kejari Bangli. Disebutkannya, total nilai tunggakan PHR yang belum tertagih saat ini mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
Di sisi lain, untuk memaksimalkan pendapatan dari PHR, pihaknya juga akan mengintensifkan SE Bupati tentang himbauan menginap bagi bagi tamu luar daerah yang berkunjung ke Kabupaten Bangli. Dikatakannya, selama ini Kabupaten Bangli cukup sering menerima kunjungan tamu dari luar daerah.
Hanya saja, kebanyakan tamu yang datang menginap di luar Bangli. Agar tamu yang berkunjung dapat membawa keuntungan bagi Bangli, pihaknya akan mengintensifkan SE Bupati tersebut.
Pihaknya bersama OPD lain akan mengimbau para tamu yang berkunjung agar menginap minimal semalam di Bangli. “Dengan nginap semalam di Bangli, kita bisa dapatkan PHRnya,” terangnya.
Upaya ini, menurutnya, secara tidak langsung juga dapat membantu pihak hotel. “Dengan upaya tersebut Pemkab tidak hanya terkesan mengejar-ngejar hotel agar bayar pajak. Tapi ikut membantunya,” kata mantan Kepala Bapedda itu.
Selain dari sektor PHR, BKPAD Bangli juga akan mengupayakan kenaikan PAD dengan mengintensifkan pendapatan dari sektor Pajak Air Bawah Tanah (ABT). Dia menyebutkan total jumlah wajib pajak ABT di Bangli keseluruhan mencapai 32 wajib pajak.
Dari jumlah itu hanya 3 wajib pajak yang sudah memasang watermeter. Minimnya wajib pajak yang memasang watermeter menyebabkan penghasilan yang didapat dari Pajak ABT selama ini belum maksimal.
Sebab terhadap wajib pajak yang belum pasang watermeter, BKPAD hanya melakukan pungutan pajak atas pemakaian air yang dihitung dengan metode penghitungan manual. “Misalnya pemakaian air untuk kebutuhan ternak. Satu ternak diperkirakan butuh air berapa. Dia pelihara berapa. Itu dikalikan,” ujarnya.
Dikatakan Suryawan, pihaknya di BKPAD tidak ada kewenangan untuk memasang watermeter di masing-masing wajib pajak. Sesuai ketentuan pemasangan watermeter menjadi kewajiban setiap wajib pajak.
Agar semua wajib pajak bisa segera memasang watermeter, pihaknya menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi. Sebab izin pemanfaatan air bawah tanah dikeluarkan Pemprov. “Kami di Kabupaten hanya memungut pajaknya saja,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)