Bupati Suwirta saat berada di RSUD Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – RSUD Klungkung nampaknya cukup sulit menghadapi aturan pusat tentang sistem rujukan online (rujol) berjenjang ini. Sistem rujukan secara online, dianggap “memaksa” masyarakat harus ke faskes tingkat lanjutan ke RSUD kelas C, setelah mendapat perawatan di faskes tingkat pertama seperti puskesmas.

Ini membuat kunjungan pasien rawat inap ke RSUD Klungkung yang notabene merupakan faskes tingkat lanjutan kelas B, menurun drastis hingga 20 persen, dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Situasi demikian, diakui Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma, ketika ditanya perihal dampak kebijakan rujukan berjenjang ini, Senin (7/10).

Pihaknya membantah, adanya informasi di lingkungan fasilitas kesehatan, bahwa Bupati Klungkung Nyoman Suwirta telah mengeluarkan sejenis Surat Edaran (SE), untuk mengatasi kerugian lebih jauh yang bisa dialami pihak rumah sakit plat merah ini. Sebab, sejauh ini SE yang dimaksud yang kabarnya isinya meminta faskes tingkat pertama, agar langsung merujuk pasien ke faskes tingkat lanjutan di rumah sakit kelas B (RSUD Klungkung), tidak ada sama sekali.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Masih di Atas 250 Orang

“Sejauh ini, belum ada SE semacam itu. Sistem rujukan berjenjang, sesuai regulasi pusat (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Rujukan Berjenjang berbasis Kompetensi Melalui Integrasi Sistem Informasi), masih berjalan seperti biasa disini. Jadi, setelah dari faskes pertama, harus ke faskes lanjutan kelas C dulu, baru ke faskes lanjutan kelas B. Inilah yang menyebabkan kunjungan pasien ke RSUD Klungkung menurun hingga 20 persen,” kata dr. Kesuma.

Direktur RSUD mengaku cukup sulit menghadapi ini. Menurutnya, semestinya bebaskan saja pasien memilih faskes tingkat lanjutan yang dia inginkan. Sehingga faskes tingkat lanjutan ini bisa bersaing secara sehat.

Baca juga:  Sempat Masuk Zona Risiko Tinggi, Segini Jumlah Pasien COVID-19 di Klungkung

Namun, dia menyadari ini sudah menjadi aturan pusat, yang memang harus dipatuhi bersama. “Memang boleh dari faskes pertama ke RSUD Klungkung, tetapi itu untuk kasus-kasus tertentu saja, yang emergency, yang tidak bisa ditangani rumah sakit kelas C. Atau ada juga contoh seperti daerah lain, boleh pasien langsung dari faskes pertama ke RSUD, tetapi pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang bukan ditanggung BPJS. Kalau pasien tanggungan BPJS tentu harus ikut rujukan online berjenjang ini,” tegasnya.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat dihubungi Senin (7/10), mengaku tidak ada mengeluarkan SE seperti itu. Pihaknya menyadari sejak awal persoalan yang dihadapi RSUD Klungkung, pascakeluarnya sistem rujukan berjenjang ini.

Sehingga, pihaknya selalu mengingatkan petugas kesehatan pada faskes pertama, untuk mengikutinya. Tetapi, kalau ada pasien yang secara regulasi bisa langsung dikirim ke RSUD Klungkung, karena tak mungkin ditangani di faskes lanjutan kelas C, agar ditangani dapat ditangani secepatnya. “Saat ini kami masih berupaya mengikuti aturan rujukan online berjenjang itu. Tetapi, kami sudah usulkan ke pusat agar faskes lanjutan itu sebaiknya ke depan diberlakukan tanpa kelas. Sehingga masyarakat kami bebas memilih faskes yang diinginkan,” tegasnya.

Baca juga:  Evaluasi WKDS, Dokter Spesial Minta Kemenkes Lebih Perhatian

Selain itu, jika regulasi rujukan online berjenjang ini tetap diberlakukan, dia sudah merencanakan menyediakan penambahan klinik pada Puskesmas Takmung yang sedang dalam tahap pembangunan. Sehingga, puskesmas ini bisa setara dengan rumah sakit kelas C. Jadi, nantinya pasien faskes tingkat pertama, bisa diarahkan ke sana, sebelum ke RSUD Klungkung sebagai faskes lanjutan kelas B. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *