NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Putu Oktavian (21) dari Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dan Muhamad Haris Fadilah (19) asal Jalan Gunung Agung, Gang XX, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kedua pelaku mencuri pada Selasa (24/9) dini hari lalu di ruang guru SDN 2 Sangkaragung di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, dan Rabu (11/9) dini hari di ruang guru SDN 4 Dauhwaru di Lingkungan Menega, Dauhwaru. Pencurian itu dilaporkan oleh Ketut Widana (56), Kepala SDN 2 Sangkaragung dan Ni Putu Estiasih (55), Kepala SDN 4 Dauhwaru.
Barang bukti yang diamankan dari TKP di SDN 2 Sangkaragung berupa satu unit laptop merek Acer warna abu-abu, dua unit laptop merk Lenovo warna hitam, dua buah carger laptop warna hitam, satu buah tas laptop warna hitam, satu buah celengan plastik warna kuning, dan satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam DK 6047 WW beserta kunci kontaknya. Sementara dari TKP di SDN 4 Dauhwaru diamankan barang bukti satu unit laptop merk HP warna abu-abu dan satu buah charge laptop.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops Kompol Wayan Sinaryasa dan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Selasa (8/10), mengatakan, kedua tersangka ditahan di Polres Jembrana. Tersangka mengambil barang-barang tersebut karena motif ekonomi. Awalnya dengan cara membuka secara paksa pintu ruang guru dan laci meja. Setelah berhasil mengambil laptop, tersangka akan menjualnya untuk menghasilkan uang. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kmb)