DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas penguasan 41 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto, pemuda lulusan SMK, terdakwa Gede Sudanta (23), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/10).
JPU Chandra Andhika Nugraha dalam surat dakwaan menyatakan, ikhwal kasus ini pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wita ketika terdakwa sedang berada di kos. Dia dihubungi temannya Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah). Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram.
Atas permintaan itu, terdakwa meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya. Mereka sepakat bertemu di McD Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sekitar pukul 18.30, terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati dan bertemu dengan Reza. Keduanya ngobrol, lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bekas bungkus rokok.
Setelah itu, keduanya bergegas meninggalkan lokasi. Namun, sesaat sebelum pergi, keduanya dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian. Petugas menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa. Hasilnya, ditemukan 4 potongan pipet yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu.
Petugas melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. Total 41 paket sabu-sabu yang disita. (Miasa/balipost)