Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti narkotika dan tersangkanya di Mako Polresta Denpasar, Selasa (8/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggagalkan tindak penyalahgunaan/peredaran narkotika sekitar 0,5 kilogram di wilayah hukumnya. Narkotika jenis hasish seberat 521,11 gram itu diamankan dari tersangka Andrew Ayer (31).

Barang bukti yang dikemas dalam enam paket plastik tersebut diamankan dari wisatawan asal Rusia itu di Shisa Cafe Jalan Sunset Road, Nomor 99 Kuta, Badung, Selasa (1/10) lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Selasa (8/10), menerangkan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya peredaran/penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Sunset Road No.99 Kuta, yang dilakukan wisatawan mancanegara.

Baca juga:  Diduga Korban Tabrak Lari, Nenek Tewas Mengenaskan

Setelah sekitar satu minggu melakukan penyelidikan, petugas melihat turis asing yang dicurigai tersebut di Shisa Café, Selasa (1/10). Petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa enam paket hasish dalam tas ransel (tas gendong) milik tersangka.

Selanjutnya dilakukan pengembangan penggeledahan ke kamar tersangka, home stay di Jalan Pantai Brawa No.41, Banjar Plambingan, Tibubeneng, Kuta Utara. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya di kamar tersebut.

Baca juga:  Gubernur Segera Konsolidasi Satgas Percepatan Pemulihan Ekonomi

Pengakuan tersangka, barang bukti narkotika didapatkan melalui website Gidra.ru, yang keberadaan penjualnya tidak diketahui. Dalam melakukan transaksi, tersangka memesan narkotika di website dan mentransfer pembayaran sesuai rekening yang dituju, kemudian menunggu alamat tempelan pengambilan barang pesanan. “Dia memesan enam kali, lalu diambil di daerah Canggu”, terang Ruddi.

Di Bali, tersangka mengedarkan hasish khusus kepada turis asing. Kepada pelanggannya, ia menjual 1 gram seharga Rp 2.500.000. Keuntungannya digunakan tersangka sendiri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 111 (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. Kemudian pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1 juta sampai Rp 10 miliar. (Eka Adhiyasa/balipost)

Baca juga:  Setahun Kewenangan Diserahkan ke Daerah, Bangli Belum Bisa Lakukan Tera Ulang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *