Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku skimming asal Rumania, terdakwa Alexandru Boarta (32), Selasa (8/10) dihukum selama delapan bulan. Oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, terdakwa yang beraksi dengan modus memasang camera pengintip pin di ATM BRI itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Atas perbuatannya, pria asing itu dijerat Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain dihukum secara fisik, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 14 juta yang bisa diganti 1 bulan penjaraa.

Baca juga:  Suap Aparat dan Lakukan Permufakatan Jahat, Segini Vonis Djoko Tjandra

Pidana denda ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Tiarta yang sebelum menuntut terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsidair 1 tahun penjara. Vonis hakim lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum setahun.

Namun demikian, terdakwa masih pikir-pikir menyikapi putusan hakim. Hal senada juga disampaikan Jaksa Triarta.

Sebelumnya, diuraikan bahwa perbuatan terdakwa ini diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung. Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di Cina.

Baca juga:  Gara-gara ini, Aksi Pembobol Data Nasabah Bank Diendus Petugas

Setelah mendapat pesanannya berupa kamera, baterai dan scanner yang sudah dirakit, pada Minggu, 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi. Setiba di lokasi, terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.

Tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut. Dan pada alat skimming tersebut terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM.

Baca juga:  Anak Pembakar Rumah Ortu Dibui 20 Bulan

Namun aksi terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita. Mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bandung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *