BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli berencana akan menaikan kembali gaji untuk pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) pada 2020. Dengan adanya kenaikan tersebut, PTT dan GTT yang sekarang digaji Rp 1.250.000, nantinya dirancang menerima bayaran Rp 2,2 juta per bulan.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan, besaran angggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ribuan tenaga PTT dan GTT tahun depan yakni lebih dari Rp 44,9 miliar. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bangli I Nyoman Widiana, Selasa (8/10), mengatakan, rencana ini merupakan bagian dari perhatian Bupati Bangli I Made Gianyar terhadap tenaga non-PNS di Bangli. Bupati berkomitmen kesejahteraan tenaga non PNS yang masa kerjanya sudah cukup lama, bisa meningkat di akhir masa jabatannya.
Sesuai keinginan Bupati, PTT dan GTT di Bangli yang kini jumlahnya mencapai 1.702 orang, mendapat gaji di angka Rp 2 juta. Namun pihaknya merancang Rp 2,2 juta per satu tenaga PTT per bulan. “Karena di dalamnya sudah termasuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, karena itu kita rancang Rp 2,2 juta” terangnya. Sesuai perhitungan, total dana yang harus dialokasikan untuk membayar gaji seluruh PTT dan GTT di Bangli 2020 nanti mencapai 44.932.800.000.
Widiana menegaskan, kenaikkan gaji PTT dan GTT tersebut baru rencana. Saat ini rancangan kenaikan gaji PTT/GTT baru masuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Belum masuk KUA-PPAS. Rancangan itu tentunya akan melalui proses pembahasan.
Dikatakannya, terakhir kali PTT dan GTT di Bangli naik gaji awal 2019. Dengan kenaikan gaji tersebut, PTT/GTT di Bangli sekarang menerima Rp 1.250.000 dari sebelumnya yang hanya Rp 900 ribuan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bangli, tenaga PTT di Bangli berjumlah 1.046 orang. Sedangkan GTT 656 orang.
Untuk PTT, paling banyak ditugaskan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pendidikan. Terakhir kali Pemkab Bangli melakukan perekrutan PTT pada 2005. Sementara GTT direkrut terakhir di 2015.
Plt Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bangli I Ketut Mega Ada mengatakan PTT bekerja berdasarkan SK Bupati. Perpanjangan SK dilakukan oleh kepala OPD masing-masing di tempat PTT bertugas. Kalau tidak disiplin, PTT bisa saja diberhentikan. (Dayu Swasrina/balipost)