DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya karena kedapatan memiliki 4,08 gram netto sabu-sabu, I Wayan Agus Tama harus menelan pil pahit. Lelaki 28 tahun ini oleh JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (9/10).
Selain itu, terdakwa yang dituding terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip sabu-sabu, didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, jaksa Diputra menilai perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai satpam ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.
Terdakwa ditangkap polisi pada 23 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di depan rumah No.5, Jalan Tegal Wangi, Gang Batan Juwet, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. Kala itu polisi mengamankan 1 tas minibelt warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kain warna hitam berisi 9 paket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar yang beratnya bervariasi.
Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik dan 1 buntel plastik klip. “Barang bukti berupa 9 paket plastik klip sabu-sabu memiliki berat total 4,08 gram netto,” beber Jaksa Diputra dalam dakwaannya. Barang terlarang itu didapat terdakwa dari seseorang bernama Tori (DPO). (Miasa/balipost)