Iklas alias Ikbal (kiri) ditahan di Mapolsek Mengwi terkait kasus pencurian papan selancar. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus pelatih surfing, Iklas alias Ikbal (22), Jumat (4/10) lalu. Iklas ditangkap di tempat kosnya di wilayah Desa Padonan, Kuta Utara, Badung, karena terlibat kasus pencurian papan selancar.

Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa didampingi Kanitreskrim Iptu I Wayan Sujana, Rabu (9/10), mengatakan, korban dalam kasus ini adalah Putu Suastika (31). Pada Selasa (1/10) pukul 09.00 Wita, papan surfing miliknya selesai dipakai pelangganya dari luar negeri. Selanjutnya, papan tersebut disimpan di gudang di Banjar Pengembungan, Pererenan, Mengwi, dekat Pantai Pererenan.

Baca juga:  Pagerwesi di Masa Pandemi COVID-19, Krama di Buleleng Tetap Gelar Tradisi Mamunjung

Pukul 16.00, pelanggan korban ingin menggunakan papan selancar itu lagi.
“Tamu tersebut menelepon korban, dibilang papan surfingnya tidak ada. Korban langsung mengecek ke gudang, ternyata benar papan surfing merek Chili warna putih itu hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi. Kerugiannya Rp 7,5 juta,” ujarnya.

Terkait laporan tersebut, tim dipimpin Kanitreskrim Iptu Sujana melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi mencurigai Iklas sebagai pelakunya. Pasalnya, dia sering melintas di depan TKP. Polisi kemudian menangkap pelaku di tempat kosnya.

Baca juga:  Stabilkan harga Jual, Pemkab Berencana Bangun Tempat Pelelangan Ikan

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri papan surfing dan sepasang pin. Barang curian itu lalu dijual Rp 2 juta di toko surfing di wilayah Kuta. “Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Modusnya, pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci,” tegas Sujana. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *