Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Indra Jayengrana dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10). JPU Putu Oka Surya Atmaja menyatakan, terdakwa berusia 30 tahun ini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 376,37 gram netto.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menjelaskan, sesuai fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu-sabu, Sopir Freelance Diganjar 11 Tahun Penjara

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Mendengar tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan.

Baca juga:  Ratusan Miliar Digelontorkan untuk Kontruksi Pengendalian Banjir Tukad Unda

Terdakwa ditangkap saat berada dalam mobil Toyota Agya nomor polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur, pada 24 April 2019 pukul 22.00 Wita. Saat itu petugas mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu.

Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Komang (DPO). Saat berada di kos saksi Desak Made Mas Swandewi, terdakwa dihubungi Komang dan minta bertemu di parkir Indomaret dekat Warung Mina Pengunyangan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pembunuh Buruh Proyek Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *