Ditpolairud Polda Bali merilis pengungkapan penyelundupan benih lobster. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Benih lobster memang menjadi perhatian khusus. Bahkan dalam sidang, kasus ini selalu mendapatkan perhatian khusus.

Pada Rabu (9/10), tiga orang didudukkan di kursi pesakitan atas dugaan penyelundupan 17.192 ribu ekor benih lobster dari Bali tujuan Vietnam via Singapura. Mereka adalah Agus Purnomo (24) alias Agus alias Cungkring, I Putu Agus Surya Astika (32) dan Ali Taufiq Ikbal (31). Dan yang menarik pula, para pelaku itu adalah mantan karyawan sebuah maskapai penerbangan.

JPU I Made Lovi Pusnawan usai membacakan dakwaan langsung melanjutkan pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan pemeriksaan terdakwa. Salah satu yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil memasukkan lobster ke dalam pesawat AirAsia rute Bali-Singapura.

Baca juga:  Webinar #Cari_Aman Selamat di Jalan Bersama Honda dan SMAN 5 Denpasar

Uang Rp 20 juta tersebut akan dibagi rata menjadi tiga. Masing-masing mendapat Rp 6,5 juta. Namun, uang Rp 20 juta batal didapat lantaran ketiganya keburu tertangkap.

Fakta lain yang mengejutkan yaitu terungkapnya penyelundupan benih lobster ini bukan pertama kalinya. Mereka sudah pernah melakukan kejahatan tersebut sebanyak delapan kali.

Jaksa bahkan menyebut, perbuatan terdakwa telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2,6 miliar. Angka itu didasarkan pada harga benih lobster di tingkat pembudidaya di Vietnam.

Baca juga:  Kasek SMK 2 Negara Diadili Kasus Korupsi

Untuk jenis pasir sebesar Rp 150 ribu/ekor, sedangkan jenis mutiara Rp 200 ribu/ekor. Dan dalam melakukan aksinya dari pengambilan benih hingga rencana masuk pesawat, para terdakwa mendapatkan tugas masing-masing.

Namun aksi mereka gagal, dan petugas melakukan penggeledahan. Satu buah kardus yang di dalamnya berisi tas yang berisi 20 kantong plastik setelah dibuka berisi benih lobster sebanyak 17.192 ekor. Rinciannya lobster jenis mutiara 529 ekor, dan lobster jenis pasir 16.663 ekor.

Baca juga:  BPOM Temukan Produk Mengandung Zat Berbahaya

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya pekan depan mengagendakan tuntutan JPU. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *