TABANAN, BALIPOST.com – Sebuah iklan yang menawarkan vila mewah didekat kawasan Tanah Lot dan pantai pribadi muncul di media sosial. Dalam iklan itu kawasan vila yang bernama Ciputra Beach Resort terletak di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kemunculan iklan ini pun memantik reaksi sejumlah masyarakat. Pasalnya, ada janji tersedia pantai pribadi sepanjang 1 kilometer. Hal ini pun memicu reaksi salah satu anggota DPR RI, I Nyoman Parta dalam status media sosialnya juga menyoroti hal tersebut dan sempat viral.
Di akun media sosialnya, Nyoman Parta menulis “memohon Bupati Tabanan untuk mencermati hal itu. Karena pantai tidak boleh diperjualbelikan, agar di kemudian hari tidak ada masalah ketika umat Hindu melaksanakan kegiatan keagamaan maupun masyarakat bermain di pantai. Ini pengembang dalam iklannya menyampaikan pantai pribadi bahkan sepanjang 1 km, ingat peristiwa pelarangan warga di Buleleng, lindungi pantai agar tetap menjadi wilayah publik.”
Sontak saja komentarnya tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar menolak jika memang itu benar adanya. Bahkan ada juga yang meminta agar dewan turun langsung kroscek kebenarannya.
Terkait hal ini, mantan Perbekel desa Pangkung Tibah I Ketut Nendra juga sempat kaget saat dikonfirmasi perihal iklan penjualan vila dengan menambahkan embel-embel pantai pribadi sepanjang 1 kilometer. “Sepengetahuan saya tidak ada, mungkin itu strategi promosi, tetapi kalau benar pasti ribut, jadi saat membangun tidak ada bahasa pantai privat,” tegasnya, dikonfirmasi Kamis (10/10).
Menurutnya dalam perda desa adat pun sudah ditekankan bahwa pantai merupakan public space dan bukan milik pribadi maupun privat. Apalagi di desa setempat banyak kegiatan sosial budaya dengan memanfaatkan kawasan pantai seperti kegiatan melasti maupun aktivitas nelayan. “Promosinya saya tidak tahu, mengapa ada penyampaian pantai pribadi, justru pihak Ciputra membuat jalan baru di areal dalam kawasan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat melaksanakan upacara Melasti, termasuk aktivitas nelayan selalu ada. Bahkan warga banjar Batu Tampih kawan justru masuk lewat jalan di dalam ciputra saat Melasti menuju ke pantai,” terangnya.
Mendapatkan informasi ini, pihaknya yang saat ini juga menjabat Wakil Bendesa Adat
Bedha akan menyampaikan pada Jro Bendesa dan teman Kerta Desa lainnya untuk membahas lebih lanjut. “Yang jelas, pantai pribadi itu memang tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Sepengetahuannya, luasan Ciputra sekitar 37 hektare yang sudah ada izin, dan mulai berdiri sekitar tahun 2014. Saat ini pembangunan masih terus berjalan.
Sementara itu Kepala DPMPTSP I Made Sumerta Yasa pun saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada izin apapun yang memperbolehkan pantai dijadikan kawasan pribadi. “Tidak benar itu, kalau memang benar ada seperti itu akan saya panggil,” ucapnya. (Puspawati/balipost)