Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak ke proyek Ciputra untuk mengecek kebenaran di lapangan terkait iklan pantai pribadi, Jumat (11/10). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Adanya video iklan yang sempat viral terkait penjualan unit perumahan Ciputra Beach Resort di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, yang mempromosikan pantai pribadi (private beach), menjadi perhatian DPRD Kabupaten Tabanan. Komisi I dipimpin Ketuanya I Putu Eka Putra Nurcahyadi bersama sejumlah jajaran turun ke lapangan usai rapat paripurna, Jumat (11/10).

Hasil kroscek tersebut, tidak ada niat pihak manajemen menjual pantai secara pribadi. Ini murni kesalahan agen iklan (rekanan) yang miskomunikasi di internal. Atas kejadian itu, Dewan minta pemerintah daerah khususnya OPD terkait melakukan kontrol pengawasan. Sebab, sesuai desain yang dipasang, ada potensi melanggar sempadan pantai karena jaraknya dekat dengan bangunan perumahan.

Baca juga:  Serangkaian Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Wagub Cok Ace Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

“Setelah kami kroscek dan minta penjelasan pihak manajemen, tidak ada pantai dikuasai pribadi. Bahkan, kami lihat ada akses jalan masuk yang dibuat untuk kepentingan masyarakat terutama dalam kegiatan adat,” tegas Nurcahyadi.

Pihaknya mendesak agar rekanan iklan (konsultan pihak manajemen) memberi surat peringatan kepada agen marketing yang telah mencantumkan iklan menjual pantai. “Ini yang menjadi ketegasan kami di sini, minta pihak Ciputra memberikan peringatan kepada agen marketing,” ucapnya.

Pembangunan proyek perumahan Ciputra belum dilakukan secara menyeluruh. Sesuai desain yang ada, baru 40 persen dibangun perumahan. “Sekarang kami belum bisa memastikan apakah melanggar sepadan pantai atau tidak. Kami lihat pembangunan masih jauh dari pantai,” tambahnya.

Baca juga:  Gathering IFBEC, Penerapan Pergub Kearifan Lokal Diingatkan Kembali

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani yang meminta Dinas Perizinan lebih cermat dan sama-sama mengawasi pembangunan. Mengingat posisi pembangunan berdekatan dengan pantai, jangan sampai ada akal-akalan dari pihak manajemen.

Misalnya adanya kemungkinan mengakali kawasan pantai menjadi tebing mengingat di kawasan Pantai Batu Lambih ada tembing tetapi tidak tinggi menyerupai Uluwatu. “Jadi, ini tugas kita untuk memproteksi,” tegasnya.

Terkait izin, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra mengatakan, izin IMB pada proyek Ciputra dikeluarkan sejak tahun 2016 dan saat itu masih bernama Dinas Penanaman Modal. Izinnya seluas 71.130 meter persegi dan diperuntukkan areal rumah tinggal sesuai yang dipasarkan. “Lokasinya sebelah barat sampai selatan atau tidak di areal resort beach yang jauh dari pantai. Di areal resort beach, pembangunananya belakangan,” terangnya.

Baca juga:  Kakanwil Kemenkumham Bali Diganti

Menurutnya, sebelum adanya proyek Ciputra, kawasan itu adalah lahan persawahan dan tidak ada jalan akses masuk. Pihak Ciputra berencana membuat akses jalan masuk ke pantai untuk masyarakat. “Mengenai pelanggaran sepadan pantai belum bisa dipastikan, sebab pembangunan belum dilakukan secara menyeluruh. Namun, kami terus melakukan pengawasan mengantisipasi pelanggaran,” sebut Dwi Putra. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *