Komisi I DPRD Buleleng mengundang pengembang perumahan yang diadukan oleh sekelompok warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Jumat (11/10). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Buleleng menghadirkan pihak pengembang perumahan bersubsidi di Dusun Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Jumat (11/10). Dewan juga memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) serta Camat Seririt.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, pengembang perumahan sudah mendapatkan semua item perizinan. Bahkan, pengembang membantah membangun di atas tanah produktif. Tanah yang sudah dibangun 74 unit rumah bersubsidi itu telah dialihfungsikan dari fungsi awal tanah sawah. Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi I Gede Odi Busana bersama anggotanya didampingi Tim Pakar DPRD Buleleng.

Baca juga:  Legislatif Sidak LPK Tawarkan Program Magang ke Jepang

Pengembang perumahan Gede Adi Sucipto menjelaskan, sebelum memulai investasi, dirinya sudah melakukan sosialisasi dan mengurus segala bentuk perizinan yang ditentukan. Setelah dukungan dari aparat terbawah di Desa Pengastulan, tidak ada pihak yang memprotes hingga selesai membangun 74 unit rumah bersubsidi.

Tanah tersebut dibelinya dari pemilik kedua. Tanah tidak lagi sebagai lahan sawah, namun sudah dialihkan sebagai tanah kavling siap bangun. Karena pengembangan perumahan sudah legal, dalam waktu singkat pihaknya membangun 74 unit rumah. Puluhan rumah bersubsidi itu sudah habis terjual dan sebagian besar dihuni oleh warga dari Desa Pengastulan.

Terkait kekhawatiran mengganggu irigasi subak, Sucipto menyebut sejak melakukan sosialisasi komitmennya untuk menata irigasi subak sudah disampaikan. Saat mulai membangun, irigasi sawah diperbaiki, sehingga tidak menganggu aliran air untuk lahan sawah milik petani di dekat perumahan. “Saya tidak ada menutup irigasi, justru memperbaiki. Di Pengastulan, ada irigasi yang tertutup saya perbaiki dengan biaya sendiri, sehingga tidak ada gangguan kepada subak,” katanya.

Baca juga:  Perumahan Bersubsidi di Perancak Belum Kantongi Izin

Soal kemungkinan gangguan kesucian pura, Sucipto mengatakan lokasi perumahannya berjarak sekitar 15 meter dari pura. Kalau jarak tersebut dibilang tidak memenuhi aturan radius kesucian pura, pihaknya menyerahkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil keputusan.

Ketua Komisi I Gede Odi Busana mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi lanjutan dalam waktu dekat ini. Penjelasan dari pengembang yang menyebut tanah itu bukan lahan produktif akan ditindaklanjuti. Pasalnya, data di Dinas PUPR menyebut lahan perumahan itu sudah masuk sebagai kawasan permukiman. Status sebagai permukiman itu sudah legal sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Buleleng.

Baca juga:  Tunggu Izin BPOM, AMDK Support PAD Gianyar

Untuk menguatkan secara yuridis, pihaknya memerlukan keterangan resmi yang disampaikan kepada para pihak, sehingga persoalan ini diselesaikan dengan solusi permanen. “Atara yang mengadukan dengan yang diadukan akan kami mediasi lagi. Kami akan kumpulkan dulu data yuridisnya untuk dijadikan bahan keputusan dewan atas pengaduan warga di sana,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *