DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus narkoba melibatkan warga Australia berinisial RRS (57), Jumat (11/10). Pelaku dibekuk di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., Sabtu (12/10), saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku ditangkap di Bisma Suite kamar nomor 102 di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung, pukul 02.00 Wita.

Baca juga:  Anggota Polisi Metro Jakarta Pusat Ditabrak Bandar Narkoba

Kombes Hengky menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan sesuai dengan prosedur.
“Saat digeledah dompet warna hitam milik pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram brutto atau 0,09 gram netto. Polisi juga mendapatkan satu buah pipa kaca didalamnya terdapat narkotika saat melakukan penggeledahan,” ungkap
Kombes Hengky.

Menurut perwira lulusan Akpol 1993 ini, pelaku mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial RZ seharga Rp 700 ribu. Polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku tersebut.

Baca juga:  Penyimpan Sabu dan Pil Ekstasi Dituntut 16 Tahun Penjara

“Ditangkapnya RRS menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba dengan pelaku orang asing. Polda Bali tetap berkomitmen memberantas narkoba dan tidak mentolerir para pelakunya,” ujarnya.

Hengky berharap jangan sampai Bali yang sudah dikenal dengan Pulau Sorga, Pulau Dewata, Pulau Damai dan Pulau Toleransi berubah menjadi Pulau Narkoba. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk proses lebih lanjut. “Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pemeriksaan di Bidlabfor Polda Bali,” tutup Kombes Hengky. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Australia Tanggapi Positif Kewajiban Karantina Masuk Indonesia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *