Ilustrasi limbah medis. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Jembrana sudah bergulir sejak dua tahun belakangan ini. Sejumlah perusahaan melirik wilayah Jembrana khususnya di kawasan industri seperti Pengambengan, Tegalbadeng Barat dan Cupel.

Akan tetapi, sejak awal pemerintah daerah tidak setuju. Bupati Jembrana I Putu Artha, Kamis (10/10) mengatakan sebelum adanya perusahaan yang akan membangun di Pengambengan saat ini, permohonan serupa sudah pernah di Tegalbadeng Barat.

Saat itu juga sudah memasuki proses Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan juga sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar saat itu.

Baca juga:  Ini, Identitas Dua Korban Meninggal Tertimbun Longsor di Trunyan

Tetapi pihaknya saat itu mengingatkan bahwa dampak ke depan bagi warga sekitar. Khususnya berkaitan dengan kesehatan warga sekitar dan warga yang nantinya bekerja di pabrik tersebut.

Sementara perusahaan yanv mengajukan di Pengambengan saat ini, menurutnya langsung ke Pusat. Bahkan Bupati Artha mengaku terkejut adanya rapat yang dilakukan di Denpasar terkait Amdal.

“Tidak ada ke kita, langsung ke Jakarta. Setiap undangan itu harus seizin Bupati. Mengiyakan atau tidak. Jangan main sendiri-sendiri. Ini di Pusat dimainkan, kami dari dulu sudah tolak. Izin yang diurus di Pusat sudah diurus di sana. Dan orang pusat yang mengundang kita,” terangnya

Baca juga:  Aliansi BEM Seluruh Bali Audiensi ke Gubernur Koster, 3 Hal Ini Jadi Bahasan

Dari Kementerian mengundang langsung, yang semestinya izinnya dari masyarakat. Dijanjikan bekerja disana dijamin kesehatan dan gaji di atas UMK, pada saat nanti sakit?

Penyebabnya seperti itu. “Saya tidak tahu menahu, sudah datang ke Jakarta. Memanggil banyak orang. Saya tidak mau, kalau butuh ke sini. Saya baru tahu tadi di koran, ada pertemuan di Seminyak. Saya tanya ke Kadis apakah memberikan rekomendasi ke mereka (yang hadir)? Penugasan dari Bupati tidak ada. Pada prinsipnya saya tidak setuju,” tegas Bupati Artha.

Baca juga:  2019, Ada Dua Perusahaan di Bali "Go Public"

Tetapi terkait pengajuan ini dikarenakan masyarakat Pengambengan setuju, mereka mengurus (sampai Amdal). Ini langsung diurus di Pusat. “Kalau (lewat) di kabupaten sudah tidak (kita) terima,” tambahnya.

Kendatipun secara pribadi tidak setuju, pemerintah daerah tentunya juga tergantung hasil kajian dari pemerintah pusat dan masyarakat Pengambengan. Tetapi, Bupati mengingatkan, kalau masyarakat menyetujui, agar memikirkan dampak yang diakibatkan nanti. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *