DENPASAR, BALIPOST.com – Laura Vilches Shanho, wanita berusia 33 tahun asal Spanyol, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar, Senin (14/10). JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana, yakni diduga menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, terdakwa disebut telah membeli kokain seharga Rp 20 juta. Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai guru yoga, membeli kokain 11,81 gram dari seseorang bernama Zac, WN Australia yang saat ini masih buron.
Atas tuntutan Jaksa Oka Ariani, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun pembelaan. Terdakwa ditangkap polisi yang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada WNA yang sering mengunakan narkotika. Berdasarkan hasil lidik, Laura kemudian ditangkap pada 23 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita saat melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kokain yang beratnya bervariasi dengan total 11,81 gram netto. Terdakwa mengaku membeli barang itu dari WN Australia bernama Zac (DPO). (Miasa/balipost