Sidang terkait kasus lakalantas yang melibatkan WN Australia (kiri) digelar di PN Negara, Senin (14/10). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Warga Negara (WN) Australia, O’brein Susan Leslie, yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), menjalani sidang pertama di PN Negara, Senin (14/10). Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Benny Oktavianus tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Jembrana, Ni Ketut Lili Suryani, WN Australia itu didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan lakalantas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga:  Indikasi Penyalahgunaan Narkoba Meningkat, Dibentuk BNK Buleleng

Susan Leslie yang didampingi kuasa hukumnya, menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang sedianya dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, namun lantaran saksi ada yang belum dihadirkan, maka sidang ditunda.

Kasus lakalantas yang melibatkan WN Australia ini terjadi pada 14 Agustus lalu di kilometer 122-123, jalan Denpasar-Gilimanuk, Cekik. Tersangka yang mengendarai mobil APV DK 851 GT menabrak sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, pengendara motor DK 6346 ABI, Rizqi Akbar Putra (19), tewas di TKP.

Baca juga:  Rekontruksi Pembunuhan di Mengening

Kecelakaan terjadi saat mobil yang dikemudikan terdakwa mendahului truk di depannya. Saat itu pula pengendara motor asal Genteng, Banyuwangi, melaju dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan itu, korban tewas dengan kondisi patah pada paha dan tangan serta mengeluarkan darah dari telinga dan hidungnya.

Terdakwa ditahan di Rutan Negara sejak 15 Agustus lalu dan dilimpahkan ke Kejari Jembrana pada 30 September. Dalam sidang, terdakwa turut didampingi kerabat dan teman serta petugas dari Konsulat Jenderal Australia. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Sejak Pandemi, PN Negara Banyak Tangani Kasus Perceraian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *